PosRoha.com | Medan, Akibat tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) sebuah bangunan dua lantai di segel oleh Pemko Medan di jalan Bunga Mawar, kec. Medan Selayang, Kamis (13/10/2022).
Langkah tegas ini diambil sesuai dengan instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution yang ingin menata ulang tata ruang kota agar lebih baik dengan cara menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin sekaligus mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor IMB.
Irvan P Lubis selaku Kasi Pengawasan Penyelidikan Bid. Penegak Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Kota Medan saat memimpin anggotanya melakukan penyegelan mengatakan bahwa Pemko Medan telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan untuk segera mengurus IMB nya. Namun sampai dengan saat ini pemilik bangunan belum juga mengurusnya.
“Tadi melalui Kepala Lingkungan sudah kita hubungi pemilik bangunan namun tidak ada jawaban, jadi terpaksa bangunan ini kita segel untuk sementara. Selama belum ada IMB segel tidak akan dibuka dan pemilik bangunan tidak boleh melakukan aktivitas pembangunan, ” kata Irvan.
Dalam penyegelan ini turut juga disaksikan oleh perwakilan dari Dinas PKPPR Kota Medan jajaran Kec. Medan Selayang dan dibantu unsur TNI dan Polri. (lamru)

More Stories
Diprakarsai H Zulkarnaen SKM Lakukan Perekrutan Kader Militan : “Ayo Cintai Partai Gerindra”
Gelar Reses Jemput dan Sahuti Keluhan Warga, H Zulkarnaen SKM : “Jangan Ada Lagi Warga Sedih dan Menangis”
Saat Reses, El Barino Shah MintaTingkatkan Keamanan Jelang Nataru dan Pastikan LPJU di Lingkungan Gereja Kondisi Bagus