PosRpha.com | Medan, Warga miskin pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota keluhkan belum terima bantuan selaku penerimaan mafaat dari Dinas Koperasi Kota Medan. Warga pertanyakan realisasi Perda No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan.
“Bantu kami pak, tolong fasilitasi keluhan kami ini agar dapat bantuan modal usaha, ” pinta Ernawati Siregar saat mengikuti sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan yang digelar Hendra DS.

Adapun acara sosialisasi yang diegelar Hendra DS yakbi Perda ke XI Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Minggu (6//11/2022).
Disampaikan Ernawati Siregar warga Jl Air Bersih No 130 Kel Suderejo I Kecamatan Medan Kota itu, Ianya selaku usaha jualan bakso tidak pernah didatangi atau didaftar sebagai penerima bantuan. “Saya butuh bantuan modal usaha untuk pengembangan jualan Bakso. Lagi pula sudah ada Perda untuk penanggulangan kemiskinan,” ujar Ernawati.

Selain Ernawati, juga masih banyak warga peserta Sosper yang menyampaikan keluhannya terkait tidak adanya bantuan usaha. Warga minta Hendra DS agar dapat memfasilitasi keluhan mereka ke Pemko Medan.
Menyahuti keluhan warga, anggota DPRD Medan Hendra DS menyarankan warga agar segera mendaftar ke Kepling dan Lurah guna direkomendasikan ke Dinas Koperasi Kota Medan. “Daftarkan ke Kepling, atau ke tim saya biar dibantu mengurusnya, kita siap bantu dan urusan BPJS lainnya,” terang Hendra.
Ditambahkan Hendra, warga harus proaktif mempertanyakan kepada Kepling atau ke Lurah terkait jenis bantuan apa saja. “Saat ini cukup banyak bantuan dari Pemko Medan maupun pemerintah pusat untuk warga penanggulangan kemiskinan,” kata Hendra.

Pada kesempatan itu, Hendra juga mendorong Pemko Medan untuk percepatan realisasi segala jenis bantuan untuk warga miskin. “Kita berharap Perda No 5 Tahun 2015 benar benar diterapkan agar dapat meminimalisir angka kemiskinan,” harap Hendra.
Sebagaimana diketahui, Adapun Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (lamru)
More Stories
Bapenda Kota Medan Ikut Semarakkan Colorful Medan Carnaval 2025, Bayar PBB Hadiah Sepeda Motor
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan