PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Paul MA Simanjuntak Ajak Warga Dukung Program Walikota Medan Peningkatan Pelayanan Kesehatan

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak (PDI P) gelar sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan. Dalam sosialisasi tersebut Paul memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban guna mendukung program unggulan Pemko Medan terkait peningkatan pelayanan kesehatan di Medan.

“Tahun 2023, Pemko Medan akan mulai menerapkan program UHC (Universal Health Coverage). Bagi warga Medan cukup menggunakan KTP dapat berobat gratis di Rumah Sakit rujukan. Untuk itu, mari kita sukseskan program Walikota Medan Bobby Afif Nasution keseriusan memberikan pelayanan kesehatan yang prima bagi masyarakat Medan,” ujar Paul.

Ajakan itu disampaikan Paul Mei Anton Simanjuntak saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Rahayu Ujung Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (26/11/2022). Saat sosper, hadir Ketua DPRD Medan Hasyim SE sekaligus silaturahmi. Juga dihadiri Lurah Bantan Ahmad H, mewakili Kecamatan Medan Tembung Selma Sidabutar, perwakilan OPD lainnya, tokoh agama dan ratusan warga lainnya.

Disampaikan Paul, agar masyarakat lebih peduli dengan kesehatan. Memastikan, seluruh warga memiliki kartu BPJS Kesehatan apalagi KTP.

Bahkan, bagi warga yang belum memiliki KTP dan kartu BPJS dan Adminduk lainnya, Paul  mengajak dan berkenan membantu warganya. “Bagi warga yang mau mengurus Adminduk dan kartu BPJS silahkan datang ke rumah saya di Jl Sei Kera saat jam kerja. Nanti, tim saya selalu ada di rumah membantu Bapak /Ibu ,” ujar Paul.

Selanjutnya, Paul menghimbau warga agar tetap menjaga dan mendukung Pemko Medan terkait kebersihan lingkungan. Kebersihan lingkungan sangat berpengaruh menjamin kesehatan.

Kemudian melalui nara sumber menyampaikan isi Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)