PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Sukamto SE berharap pemberlakuan program Universal Health Coverage (UHC) dapat terealisasi awal Tahun 2023 di Kota Medan. Sehingga, persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis tidak menjadi kendala lagi.
“Kita dukung Pemko Medan agar program UHC dapat diterapkan mulai Januari 2023, ” ujar Sukamto SE asal politisi PAN itu.

Harapan itu disampaikan Sukamto SE saat melakukan sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Brigjen Hamid Gg Kelapa lingkungan XIII Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Minggu (27/11/2022).
Menurut nya dengan penerapan UHC, pelayanan kesehatan gratis bagi warga Kota Medan semakin meningkat. Diketahui, dengan pelaksanaan program UHC yakni warga Kota Medan cukup hanya menunjukkan KTP mendapat pelayanan berobat gratis Kelas III di Rumah Sakit sebagai provider BPJS.

Sedangkan terkait penerapan UHC, menurut Sukamto pihak BPJS Kesehatan supaya lebih memaksimalkan pengawasan terhadap Rumah Sakit (RS) provider. Sehingga pihak RS tidak mengesampingkan pelayanan bagi peserta BPJS PBI. “Selama ini sering peserta BPJS di batasi soal waktu opname di rumah sakit. Pihak RS auruh pulang pasien rawat inap kendati belum sembuh. Hal seperti yang menjadi perhatian pihak BPJS,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, dalam isi Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 tertuang yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri

Hadir dalam pelaksanaan Sosper, mewakili Camat Medan Johor Juliana Khairina Harahap, mewakili Dinas Kesehatan Suriyati, mewakili Dinas Sosial Kota Medan Ummi Raisa, mewakili Dinas Kependusukan Ade Suherman, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ratusan masyarakat. (lamru)
More Stories
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan
Ajang Promosi, Wali Kota Medan Buka Pekan Kuliner Halal Aman dan Sehat 2025