PosRoha.com | Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) menggelar Sosialiasi Pemungutan Pajak Hotel dan Restoran Pada Kegiatan Makan dan Minum Rapat di jajaran Pemerintah Kota Medan di Hotel Santika Dyandra, Kamis (8/12/2022). Melalui sosialisasi, seluruh bendahara pengeluaran di Organisasi Perangkat Daeerah (OPD) Pemko Medan mendapat kesepahaman yang sama tentang dasar perhitungan pajak, pelaporan SPTPD manual dan online.

Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala BPPRD Kota Medan Benny Sinomba Siregar diwakili Sekretaris BPPRD Kota Medan M Odi Anggia Batubara, S.STP.
Turut hadir para pejabat eselon dan fungsional di lingkup kerja BPPRD Kota Medan. Adapun peserta sosialiasi yakni seluruh Bendahara Pengeluaran dari OPD (Dinas/Badan/Bagian) di Lingkungan Pemerintah Kota Medan dan Bendahara Pengeluaran Kecamatan se-Kota Medan.

Dalam sambutannya Kepala BPPRD Kota Medan Benny Sinomba Siregar SE yang dibacakan sekretaris Odi Anggia Batubara mengatakan kepada Bendahara Pengeluaran sadar bahwa dalam peraturan perundang-undangan merupakan dikenakan wajib pungut pajak. Benny berharap kepada seluruh Bendahara Pengeluaran untuk rutin melapor dan membayarkan pajak khususnya pajak makan minum rapat setiap pelaksanaan kegiatan di masing-masing OPD. Selain menyetorkan Pajak Pusat (PPh dan PPN) Bendahara juga diwajibkan untuk memungut Pajak Hotel dan Restoran disetiap pelaksanaan kegiatan Makan dan Minum Rapat.

“Saya berharap sosialiasi yang diinisasi oleh BPPRD Kota Medan ini dapat membantu Bendahara dalam pelaporan dan penyetoran pajak khususnya pajak daerah,” ujar Odi menirukan ucapan Benny.

Dalam acara sosialisasi menghadirkan 3 nara sumber dan Kabid Pengembangan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah menjadi moderator. Adapun 3 nara sumber dalam sosialisasi diantaranya Yus Agustine Leo, ST (Kabid Perbendaharaan BKAD Kota Medan), Hardy Faisal Siregar, S.Sos, M.M (Kasubbid Data dan Pelaporan Bidang I BPPRD Kota Medan) serta Fatimah Zuriah, SE. M.Si (Bendahara Penerimaan BPPRD Kota Medan).

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah Popy Maya Syafira, SP. M.M dalam laporannya mengatakan
tujuan dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi agar seluruh Bendahara Pengeluaran se-kota Medan mendapat kesepahaman yang sama tentang dasar perhitungan pajak, pelaporan SPTPD manual dan online. Juga untuk koreksi dan perubahan data serta pembayaran pajak daerah.

Secara umun, kegiatan tersebut guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Hotel dan Restoran Tahun 2022. (lamru)
More Stories
Bapenda Kota Medan Ikut Semarakkan Colorful Medan Carnaval 2025, Bayar PBB Hadiah Sepeda Motor
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan