PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Sukamto SE ingatkan pihak Rumah Sakit (RS) selaku provider BPJS Kesehatan jangan batasi masa waktu pasien rawat inap (op name). Sukamto prihatin mendengar pasien BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) disuruh pulang kendati belum sembuh.
“Pihak RS jangan berbisnis dengan rakyat terkait pelayanan kesehatan. Pasien harus sehat dulu baru bisa pulang. Kalau ada pasein disuruh pulang kendati belum pulang merupakan tindakan pidana. Laporkan saja, saya garis depan membela rakyat,” tegas Sukamto.

Penegasan itu disampaikan Sukamto saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XII Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Setia Budi Pasar I Gg Bahagia Lingkungan VI Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (17/12/2022).

Dikatakan Sukamto, bila ada pihak RS menyuruh pulang pasien kendati belum sehat laporkan saja. “Kita minta pihak BPJS Kesehatan juga harus memberikan sanksi tegas kepada pihak RS,” ujar Sukamto asal politisi PAN itu.

Penegasan Sukamto untuk menguatkan pernyataan pihak BPJS Kesehatan Medan yang diwakili Dhea Azani dengan tegas menyebutkan tidak ada aturan pembatasan masa waktu rawat inap (op name) bagi pasien BPJS Kesehatan.

“Kalau ada pihak RS menyuruh pulang pasien padahal belum sembuh adukan saat itu juga. Kami ada buat pusat pengaduan di masing masing RS, petugas kami siap menerima keluhan warga. Bila terbukti melanggar ketentuan, akan kami berikan sanksi tegas,” ujar Dhea.

Disampaikan Dhea, memang selama ini pihaknya sering mendengar keluhan dari pasien peserta BPJS PBI. Setelah 3 atau 4 hari di opname pasien disuruh pulang kendati belum sehat.

“Hal ini tidak benar dan tidak ada aturan pembatasan rawat inap. Bila ada pihak RS yang melakukan hal itu, laporkan sama kami hari itu juga. Akan kami tindak tegas apabila ada bukti yang akurat,” terang Dhea.

Sebelumnya, peserta sosialisasi menyampaikan keluhannya di salah satu RS di Medan. Pada saat itu, keluarganya yang sakit disuruh pulang kendati belum pulih. “Bayangkan saja, selang masih nempel di hidung tapi disuruh harus pulang alasan ada batas waktu untuk rawat ini,” keluh Asmaidah warga Pasar 1 No 15 Kelurahan Tanjung Sari saat mengikuti sosper.

Diakhir acara sosper, Sukamto menekankan kepada pihak BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Medan agar melakukan pengawasan terhadap pihak RS yang memrerikan pelayanan kesehatan buruk terhadal pasien. “Harus diberikan tindakan tegas guna memberikan efek jera,” tandas Sukamto.

Pada acara sosper tersebut turut hadiri mewakili Dinas Kesehatan Arapenta Bangun, mewakili BPJS Kesehatan Dhea Azani, mewakili Kelurahan Tanjung Sari Aluin, mewakili PKH Medan Rinaldi Sitorus, mewakili Dinas Kebersihan Pertamanna Samsori Pohan, mewakili Dukcalik Lily Lubis, tokoh agama, tokoh masyrakat dan ratusan warga.

Sebagaimana diketahui, dalam isi Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 tertuang yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri (lamru)
More Stories
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan
Ajang Promosi, Wali Kota Medan Buka Pekan Kuliner Halal Aman dan Sehat 2025