PosRoha.com | Medan, Dalam upaya peningkatan perolehan Pajak Bumi Bangunan (PBB), Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan kembali mendatangi penunggak pajak. Bersama tim Satpol PP, petugas BPPRD mendatangi pihak Hotel Syariah Grand Jamee di Jl Ringroad yang menunggak PBB Rp 184.653.233 sejak Tahun 2018.

“Kita mendatangi wajib pajak pengelola Hotel Syariah Grand Jamee yang membandel bayar PBB. Kita datangi guna mengetahui kondisi sebenarnya sekaligus sosialisasi,” ujar ujar Kasubbid teknis BPHTB dan PBB BPPRD Kota Medan Joharsyah, SE, MSP, kepada wartawan yang ikut mendampingi Sekretaris Odie Anggi Batubara, Kabid Amran, S.Sos dan turun lokasi, Jumat (2/12/2022).

Dikatakan Joharsyah, pihaknya (red – BPPRD) sudah berulangkali menyurati pihak Hotel Syariah Grand Jamee. Namun pemilik Hotel tidak pernah mengindahkan dan kesan membandal.

Ditambahkan Joharsyah, saat petugas BPPRD bersama tim yang meliputi pihak Kejaksaan dan Satpol PP hanya ketemu dengan manager Hotel Grand Jamee’ bernama Safrudin Nasution. Dihadapan petugas, pihak Hotel minta kesempatan untuk membicarakan dengan pemilik yang sedang sakit.

“Hotel ini mau dijual untuk menutupi segala hutang yang terlilit di Bank dan Pajak,” ujar Joharsyah menirukan ucapan Safruddin Nasution.
Ditambahkan, Joharsyah pihaknya terpaksa menaikkan spanduk dan tempel stiker menyetakan pihak hotel menunggak pajak dan tidak berkenan membayar kendati sudah disurati.

Dilanjutkan Joharsyah, saat pihaknya memasang spanduk di Hotel Grand Jamee sedikit diwarnai aksi protes dari pihak pengelola. Bahkan tali spanduk sempat diputus seraya teriak.
Namun kemudian, petugas mengamankan yang melakukan pemutusan dan kemudian spanduk berhasil dipasang balik. (lamru)
More Stories
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan
Ajang Promosi, Wali Kota Medan Buka Pekan Kuliner Halal Aman dan Sehat 2025