PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Paul MA Simanjuntak Minta Warga Dukung Program Walikota  Medan Soal Kebersihan

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak minta masyarakat Medan agar lebih peduli menjaga kebersihan. Kebersihan mulai dari rumah sendiri hingga lingkungan dan fasilitas umum.

“Mari kita dukung program Walikota Medan Bobby Nasution menciptakan Kota Medan bersih dan asri,” ajak Paul MA Simanjuntak asal politisi PDI Perjuangan itu.

Ajakan itu disampaikan Paul Mei Anton Simanjuntak saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XII Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan Kota Medan di Jl Sei Kera, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (17/12/2022).

Disampaikan Paul, warga Medan kiranya dapat menjaga kebersihan mulai dari rumah hingga lingkungan yakni mewadahi sampah masing masing. Selanjutnya, menjaga kebersihan lingkungan terutama saluran limbah dan drainase.

Dikatakan Paul, bila warga menjaga kebersihan lingkungan seperti membersihkan parit akan dapat meminimalisir genangan air. Selain itu, dengan rumah dan lingkungan yang bersih akan menjamin terciptanya kesehatan.

Dalam pelaksanaan sosper yang dihadiri Lurah Sidodadi Hendra K, tokoh masyarakat DPD Walubi Brilian Muktar, tokoh agama dan ratusan masyarakat. Pada kesempatan itu Brilian Muktar menyebut mendukung program Walikota Medan terkait kebersihan. Sebagai bentuk dukungan Brilian pun bersedia menyumbangkan satu unit gerobak sampah untuk digunakan di Kelurahan Sidodadi.

Sementara itu Lurah Sidodadi Hendra K menyampaiikan terima kasih kepada Paul MA Simanjuntak atas dukungan menjaga kebersihan di Kelurahan Sidodadi. Hendra pun berharap agar dukungan itu terus betlanjut guna menciptakan kenyamanan di tengah masyarakat.

Seperti diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Dalam isi Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)