PosRoha.com | Medan, Terbukti berhasil menggelar kegiatan Pojok Pajak Bumi Bangunan (PBB) pekan lalu. Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan kembali memperpanjang Pojok PBB di 5 tempat berbeda keramaian Kota Medan.
Kali ini, memperpanjang pelaksanaan Pojok Pajak PBB dimulai tanggal 5 Desember 2022 s.d 9 Desember 2022. Tujuannya mempermudah jangkauan bagi Wajib Pajak melunasi kewajibannya.
Menurut Kepala Badan (Kaban) P2RD Kota Medan Benny Sinomba Siregar (foto) melalui Kasubbid teknis BPHTB dan PBB BPPRD Kota Medan Joharsyah, SE, MSP, kepada wartawan, Senin (5/12/2022) mengatakan
memperluas jangkauan kepada masyarakat dikota Medan, ada 5 titik baru Pojok Pajak PBB diantaranya :
1. CBD – Polonia
2. BERASTAGI TIARA – Jl. Imam Bonjol
3. BERASTAGI – Jl. Gatot Subroto
4. BANDAR KOPI – Jl. Letda. Sujono
5. RAMAYANA TELADAN – Jl. SM. Raja
“Kami kembali mengajak dan menghimbau sahabat pajak Medan khususnya Pajak PBB Kota Medan untuk datang dan melunasi pajak PBB nya karena akan ada hadiah menarik disetiap pembayarannya. Petugas kita siap melayani,” terang Joharsyah.
Diketahui, melalui kegiatan Pojok Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang digelar Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan selama 5 hari berhasil mengumpulkan pendapatan PBB sebesar Rp 3,5 Miliar lebih.
Kegiatan Pojok PBB, terbukti dapat menarik kesadaran wajib pajak membayar kewajibannya, sehingga kegiatan Pojok PBB akan diperpanjang di lokasi yang berbeda. (lamru)
More Stories
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan
Ajang Promosi, Wali Kota Medan Buka Pekan Kuliner Halal Aman dan Sehat 2025