PosRoha.com Medan, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, menyebut pentingnya ibu hamil menjaga kesehatannya terutama dalam pemenuhan asupan gizi bayi yang masih dalam kandungan.
Hal itu dikatakannya saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) Ke I 2023 produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir dan Balita (KIBBLA) selama dua hari, Sabtu (14/1) dan Minggu (15/1/2023), di Jalan Kapten Rahmad Buddin Kompleks KPUM Lingkungan 13 dan Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.

“Asupan gizi yang paling bagus untuk ibu hamil itu adalah ASI (Air Susu Ibu). Di luar itu hanya tambahan saja. Maka, pentingnya para ibu mengetahui gizi apa saja yang boleh dikonsumsi demi keberlangsungan janin yang dikandung,” ungkapnya.
Meskipun dirinya bukan berlatarbelakang pendidikan bidang kesehatan, politisi Partai Gerindra ini menganjurkan kepada ibu hamil agar memeriksakan kondisi kandungan mereka minimal empat kali.
Pada kesempatan itu, Haris menegaskan bahwa pihak rumah sakit di Kota Medan wajib mengutamakan pelayanan terhadap KIBBLA saat kondisi darurat tanpa menyinggung status ekonomi dan meminta jaminan uang muka. Pasalnya, Pemko Medan melalui perda tersebut telah menjamin kebutuhan mereka selama mendapat perawatan pertama.
“Artinya, Ibu-ibu yang mau melahirkan dan terkendala terbentur masalah biaya, tak perlu khawatir. Dengan adanya Perda KIBBLA ini proses persalinan sudah ditanggung Pemko Medan,” terangnya.
Haris menambahkan, bagi rumah sakit yang mengabaikan Perda KIBBLA, sanksi terberat bagi mereka adalah pencabutan izin operasional. Oleh karenanya, wajib bagi manajemen rumah sakit agar mematuhi aturan yang tertuang pada Pasal 11 perda dimaksud. (lamru)
More Stories
Bapenda Kota Medan Ikut Semarakkan Colorful Medan Carnaval 2025, Bayar PBB Hadiah Sepeda Motor
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan