PosRohs.com | Medan, Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan. Acara tersebut cukup mendapat antusias dari warga. Sejumlah pertanyaan dan keluhan disampaikan warga terutama menyangkut layanan BPJS Kesehatan.
Sosper digelar di Jalan Karya Mesjid Gg.Abadi Lingkungan 8, Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Sabtu (25/2/2023) dengan menghadirkan perwakilan Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Kecamatan Medan Barat, Kelurahan Sei Agul dan Kepling.

Di hadapan ratusan warga, Antonius mengutarakan sengaja memilih sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2012, agar masyarakat terutama Jalan Karya Mesjid mengetahui hak dan kewajiban dalam pelayanan kesehatan.
Antonius mengungkapkan bahwa Fraksi Partai NasDem DPRD Medan sudah memperjuangkan agar warga dapat berobat gratis BPJS Kesehatan Gratis melalui program Pembiayaan Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang ditanggung APBD Medan.

“Walikota Medan sudah memutuskan program Universal Health Coverage (UHC) agar semua warga Medan mendapatkan pelayanan kesehatan kelas tiga dan gratis hanya dengan membawa KTP dan menunjukkan NIK, ” ujar Antonius
Saat saat sesi tanya jawab mencuat keluhan Janurni Emalia, warga Lorong Tapanuli tentang layanan BPJS Kesehatan Mandiri. Ada seorang ibu program mandiri saat mau melahirkan dia masuk rumah sakit dan disuruh bayar deposit. Apakah itu memang diberlakukan sesuai ketentuan dari BPJS Kesehatan?, tanya Janurni.

Keluhan lain yang cukup menyentuh,Tiur Josepin Sinurat,warga Jalan Karya Mesjid mengeluhkan rumah sakit yang memulangkan pasien yang belum sembuh.
Ini pengalaman saya sendiri di salah satu rumah sakit swasta kata Josepin dimana pasien BPJS Kesehatan belum sembuh tetapi disuruh pulang , kemudian disuruh masuk lagi, padahal belum sembuh.
Menjawab keluhan warga yang tinggal di sekitar Jalan Karya Mesjid tersebut, perwakilan dari BPJS Kesehatan, Julian Sinulingga mengatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak menganjurkan pihak rumah sakit memulangkan pasien ketika belum sembuh. Menurutnya, tidak ada batasan hari bagi pasien untuk dirawat di rumah sakit.

“Namun itu harus dilihat dari hasil diagnosa dokter di rumah sakit tersebut. Kalau ada rumah sakit yang memulangkan pasien belum sembuh itu sudah menyalahi aturan,” katanya.
Dia menjelaskan lagi, tidak ada deposit yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit ketika akan bersalin atau mau melahirkan di rumah sakit.
Perwakilan dari Kecamatan Medan Barat Alfauzi Nasution mengatakan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan warga juga diminta tetap menjaga kesehatan, termasuk tidak membuang sampah sembarangan.

Sementara itu perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Medan, dr.Ratna Sembiring mengatakan saat ini warga Medan dapat melakukan pemeriksaaan kesehatan baik di Puskesmas Pembantu dan Puskesmas hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menjawab keluhan warga yang tinggal di sekitar Jalan Karya Mesjid tersebut, perwakilan dari BPJS Kesehatan, Julian Sinulingga mengatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak menganjurkan pihak rumah sakit memulangkan pasien ketika belum sembuh. Menurutnya, tidak ada batasan hari bagi pasien untuk dirawat di rumah sakit.

“Namun itu harus dilihat dari hasil diagnosa dokter di rumah sakit tersebut. Kalau ada rumah sakit yang memulangkan pasien belum sembuh itu sudah menyalahi aturan,”katanya.
Dia menjelaskan lagi, tidak ada deposit yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit ketika akan bersalin atau mau melahirkan di rumah sakit.
Perwakilan dari Puskesmas ini juga mengatakan dalam keadaan darurat, warga dapat langsung berobat ke Rumah Sakit.
Julian Sinulingga perwakilan dari pihak BPJS Kesehatan ini juga menjelaskan program UHC dimana berobat dapat menggunakan KTP namun dengan syarat BPJS nya wajib non aktif.
Ditambahkan lagi, bagi Anak dibawah umur 17 tahun jika ingin berobat menggunakan UHC, dapat memakai Kartu Keluarga domisili di kota Medan namun hak berobat kelas 3.
Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (rel/lamru)
More Stories
Bapenda Kota Medan Ikut Semarakkan Colorful Medan Carnaval 2025, Bayar PBB Hadiah Sepeda Motor
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan