PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Di Sosper Hj Netty Siregar, Warga Penderita Stroke Butuh Bantuan

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Hj Netty Yuniati Siregar (Partai Gerindra) menggelar sosialisasi Perda (Sosper) tentang sistem kesehatan. Pada saat pelaksanaan Sosper warga mengeluhkan pelayanan kesehatan terhadap pasien stroke bahkan bantuan pendukung kesehatan tidak pernah dapat.

“Keluarga saya menderita stroke sejak 6 tahun lalu, namun hingga saat ini tidak pernah mendapat bantuan dari pemerintah. Tolong Bu dewan fasilitasi agar bisa mendapat bantuan,” ujar Asniah salah satu peserta Sosper.

Keluhan itu disampaikan Asniah saat mengikuti sosper Hj Netty Yuniati Siregar (Partai Gerindra) dapil III pada sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Kapten M Jamil Lubis, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Minggu pagi (26/2/2023).

Hadir pada saat pelaksanaan sosper Lurah Bandar Selamat Andi Nasution, Ka Puskesmas Mandala dr Lina Sati Lubis, Kasi Trantib Kecamatan Medan Tembung Psriono ST, mewakili SDS BMBK Darwin Efendy, mewakili BPJS Feri Oliver, tokoh pemuda, para Kepling, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Disampaikan Asniah, keponakannya bernama Partaonan SH sudah 6 tahun menderita stroke. Dulunya bekerja sebagai Dosen namun karena sakit lantas diberhentikan. Sedangkan istrinya tidak memiliki pekerjaan tetap.

Asniah pun bermohon kepada Hj Netty dapat memfasilitasi agar keponakannya Partaonan beralamat di Jl Kapten Jamil Lubis Gg Kelapa 2 No 4 lingkungan 1 Kelurahan Bandar Selamat bisa mendapat bantuan dari pemerintah.

Menyikapi keluhan warga, anggota dewan Hj Netty Siregar mengaku prihatin dan meminta kepada perwakilan Dinas Sosial dan dibantu Kepling serta Lurah kiranya merespon keluhan warga.

“Kondisi seperti ini kiranya menjadi skala prioritas untuk diperhatikan mendapat bantuan. Orang tua sebagai tulang punggung mencari nafka tiba tiba sakit, untuk biaya obat dan kebutuhan anak keluarganya tentu butuh bantuan,” kata Netty.

Sementara itu, mewakili Dinas Sosial Kota Medan yang hadir saat acara sosper Suleman Suhadi mengatakan, pihaknya akan berupaya keluarga Partaonan segera mendapat bantuan. “Kita upayakan masuk bantuan sentra bahagia sebelum mendapat bantuan dari kementerian sosial, ” kata Suleman.

Dilain pihak, banyak warga mengeluhkan soal berbagai pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan. Namun saat itu seluruh peserta mendapat penjelasan dan solusi dari pihak BPJS yang dihadirkan saat acara. Hj Netty Siregar berhasil memfasilitasi seluruh keluhan warga.

Seperti Tiorida Silaban selaku janda meminta agar mendapat bantuan sosial guna kelangsungan kebutuhannya mendukung kesehatan.

Diakhir acara Sosper, Netty mengatakan tujuannya menggelar Sosper Sistem kesehatan agar masyarakat mendapat pemahaman mendapat pelayanan yang layak soal kesehatan. Begitu juga Pemko Medan agar terus berupaya meningkatkan pelatanan kesehatan kepada masyarakat terutama yang prasejahtera.

Seperti diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan kesehatan.

Begitu juga di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)