PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Di Sosper Sukamto, Warga Tanjung Rejo Medan Sunggal Dambakan Puskesmas Induk

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Sukamto SE minta Pemko Medan agar merealisasikan pembangunan Puskesmas induk di Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal. Kehadiran Puskesmas induk dinilai sangat penting guna meningkatkan pelayanan kesehatan melalui program UHC seiring bertambahnya jumlah penduduk.

Hal itu disampaikan Sukamto SE (Partai PAN) dapil V saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Mega Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (18/2/2023).

Pernyataan Sukamto guna menyahuti harapan Wina salah satu peserta Sosper. Dimana Wina mengeluhkan Fasilitas Kesehatan (Faskes) Puskesmas yang jauh dari tempat tinggalnya. “Ditempat kami ini sulit mendapat Faskes kesehatan. Kami berharap ada Puskesmas induk di Kelurahan. Kami minta anggota dewan dapat memfasilitasi agar cepat terealisasi,” pinta Wina.

Keluhan hampir sama juga disampaikan Halimah terkait masih buruknya pelayanan kesehatan di Puskesmas Sunggal. Seiring dengan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang dicanangkan Walikota Medan Bobby Afif Nasution dinilai perlu peningkatan pelayanan kesehatan di Puskesmas.

“Petugas di Puskesmas Sunggal tidak ramah melayani pasien. Kita harapkan lebih humanis melayani pasien sakit,” cetus Halimah.

Pada kesempatan itu Sukamto mengatakan kiranya Pemko Medan segera menindaklanjuti harapan warga. “Benar, salah satu peningkatan palayanan kesehatan itu harus didukung fasilitas yang memadai,” tukas Sukamto.

Hadir saat acara sosialisasi, mewakili Kecamatan Medan Sunggal Helena br Saragih, mewakili Kelurahan Tanjung Rejo  Eka Sartika Wahyu, mewakili Dinkes Medan Arapenta Bangun, para Kepling, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ratusan masyarakat.

Diketahui adapun Perda yang disosialisasi yakni Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Begitu juga di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)