PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution SH MH dorong Pemko Medan untuk terus berupaya meningkatkan pemberdayaan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Medan. Sebab, pemberdayaan UMKM dipastikan membangkitkan ekonomi kerakyatan menuju kesejahteraan.

Hal itu dicetuskan Mulia Syahputra Nasution (Partai Gerindra) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan di Jl Setia Budi Pasar 1 lingkungan 6 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (26/2/2023).

Untuk itu kata Mulia, aparat pemerintah melalui Kepling dan Lurah diminta terus proaktif bersinergi kepada seluruh pelaku UMKM di lingkungan masing masing. “Melakukan pendataan sekaligus menyampaikan informasi terkait upapaya kelancaran usaha,” pesan Mulia.

Ditambahkan Mulia yang duduk di Komisi III DPRD Medan membidangi perekonomian itu, saat ini banyak program untuk membantu para pelaku UMKM. Seperti bantuan modal, pelatihan, bantuan alat dan lainnya. “Kepling dan Lurah wajib megetahui dan memberikan informasi itu kepada warganya sekaligus memfasilitasi ke Pemko Medan (red-Dinas Koperasi),” sebut Mulia.

Maka dengan demikian, bila hal tersebut terus bersinergi, bukan saja pelaku UMKM naik kelas tetapi UMKM akan Go Internasional. “Mari tingkatkan sosialisasi, bangun komunikasi antara Kepling dan masyarakat. Hilangkan ego agar urusan mudah,” kata Mulia.

Ditegaskan Mulia selaku politisi muda itu, guna mewujudkan peningkatan ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan pelaku UMKM, Pemko Medan diharapkan dapat maksimal menerapkan Perda No 9 Tahun 2014. Dengan penerapan Perda diyakini akan mensejahterahkan para pelaku UMKM di Kota Medan.

Seperti diketahui, Perda No 9 Tahun 2014 terdiri XI BAB dan 49 Pasal. Adapun maksud Perda yakni mengatur, mengendalikan, mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap pertumbuhan dan akktivitas usaha. Sedangkan tujuannya, untuk mewujudkan tertib usaha baik dari segi lokasi maupun hubungannya dalam pengembangan perindustrian dan kelestarian lingkungan.

Seperti dalam BAB VII Pasal 42 disebutkan, Walikota berwenang melakukan pembinaan terhadap kegiatan usaha di bidang perindustrian dan perdagangan. Sedangkan pembinaan itu berupa produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi.

Sedangkan dalam Pasal 44 disebutkan, walikota berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan usaha bidang perindustrian dan perdagangan.

Hadir saat pelaksanaan sosper, Lurah Tj Sari Ihsan Nugraha Harahap, mewakili Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Parlindungan P, Dedy Irwanto Forkot PKH, Korcam PKH Kecamatan Medan Selayang Ida Rayani, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. (lamru)
More Stories
Bapenda Kota Medan Ikut Semarakkan Colorful Medan Carnaval 2025, Bayar PBB Hadiah Sepeda Motor
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan