PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Sukamto SE Ajak Kepling dan Lurah Fasilitasi Warga Layanan Kesehatan Gratis

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Sukamto SE berharap seluruh Kepling dan aparat Kelurahan berkenan membantu memfasilitasi seluruh warganya mendapat pelayanan BPJS gratis lewat program UHC. Sukamto pun mengaku tetap siap menyahuti dan memberi solusi agar warganya mendapat pelayanan gratis.

“Kalau ada warga yang kesulitan mendapat pengobatan gratis informasikan ke Saya. Silahkan hubungi saya atau melalui tim saya yang selalu siap membantu kapan saja, ” ujar Sukamto SE selaku bendahara Fraksi PAN DPRD Medan itu.

Pernyataan Sukamto SE itu tetap selalu disampaikan kepada warga dan terkhusus saat  menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke III Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Bunga Asoka Gg Karoja lingkungan II Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu pagi (18/3/2023).

Hadir saat pelaksanaan Perda, mewakili Kecamatan Tri Sanfriska Bakara, mewakili BPJS Kesehatan Ferri Oliver Sinaga, Korcam PKH Ids Royani, Kepling II Asam Kumnang Riki Hermawan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Ditegaskan Sukamto lagi, apabila ada pihak Rumah Sakit (RS) yang memulangkan pasien BPJS  rawat inap kendati belum sembuh. Bahkan pihak RS menolak pasien warga Medan berobst gratis. Sukamto menyebut akan berada paling depan membela pasien.

“Saya paling depan membela warga Medan. Kita ingatkan BPJS Kesehatan dan Pemerintah jangan berbisnis soal kesehatan. Untuk itu supaya mengawasi dan menindak pihak RS yang melanggar aturan,’ tegas Sukamto.

Pada kesempatan itu, Sukamto banyak memberikan pemahaman dan penjelasan terkait mendapatkan pelayanan berobat gratis. Apalagi saat ini Walikota Medan M Bobby Afif Nasution memberikan program UHC kepada warga Medan. Diketahui dengan menggunakan KTP atau KK Medan dapat berobat gratis di RS.

Diketahui adapun Perda yang disosialisasi yakni Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Begitu juga di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)