PosRoha.com | Medan, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik (Gerindra), menyebut idealnya setiap rumah harus menyediakan racun api minimal satu unit. Agar, ketika kebakaran terjadi di sekitar lingkungan tempat tinggal kita dapat dicegah sejak dini dan mampu meminimalisir kerugian yang mendalam.
Hal tersebut dikatakan Haris, ketika mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 tahun 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam, di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, Sabtu-Minggu (1-2/4/2023).
“Kita ketahui, racun api harganya gak murah. Pasti bapak dan ibu lebih mengutamakan kebutuhan yang lain dari pada membeli racun api. Ya, pinomat, kita harus paham dulu bagaimana mengendalikan api kalau suatu waktu dihadapkan dengan hal itu (kebakaran),” ungkapnya.
Haris menambahkan, di Medan bagian Utara masih banyak kita temukan rumah semi permanen. Kondisi bangunan seperti ini sangat rentan kebakaran jika terjadi korsleting arus pendek.
“Kalau bapak dan ibu butuh pelatihan penegahan dan pemadam kebakaran, saya siap mendorong dinas terkait agar itu dilaksanakan di Medan Marelan ini,” pungkasnya seraya menyarankan dinas terkait menambah unit pelayanan terpadu di Medan Utara. (lamru)

More Stories
Macan Asia Medan dan Dishub Bersinergi Maksimalkan Potensi PAD Sektor Parkir
Respon Warga, Macan Asia Medan Tekan Risiko DBD Melalui Aksi Fogging
Plt Kadis SDABMBK Medan Usulkan Upaya Penanganan Kemacetan di Simpang Titipapan Medan Deli ke DPR RI