PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Hj Netty Yuniaty Siregar (Partai Gerindra) menggelar sosialisasi Perda sekaligus memfasilitasi masyarakat mendapat bantuan dan pemahaman terkait BPJS Kesehatan lewat program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB). Petugas tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) tidak mempersulit warga mendapat layanan kesehatan gratis.

“Kepada petugas Nakes, mohon lah bantuannya dan jangan dipersulit warga mendapat pengobatan gratis dan jangan sampai warga diover sana sini.
Layani warga dengan baik sesuai arahan Walikota Medan Bobby Afif Nasution, ” pinta Netty Siregar.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Medan Hj Netty Yuniati Siregar dapil III pada sosialisasi Perda (Sosper) ke IV Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Timor Ujung, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Senin (10/4/2023).

Hadir saat sosper, mewakili Kelurahan Gaharu Betty Emmatio Simangunsong, Korkot PKH Kota Medan Dedy Irwanto Tampubolon, mewakili SDA BMBK Kota Medan Darwin Efendi, Puskesmas Glugur Darat dr Sri Wira Ningsi, mewakili BPJS Kesehatan Feri Oliver Sinaga dan Giru Maha Dewa Nasution, mewakili Dinkse Kota Medan Jojor Simamora, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Sebelumnya, peserta sosper banyak mengeluhkan pasien peserta UHC JKMB yang dipersulit di Puskesmas. Warga berharap pengobatan gratis dipeudah karena sakit bukan lah keinginan warga.

Pada kesempatan itu, perwakilan OPD Pemko Medan dan perwakilan BPJS menjelaskan seluruh pertanyaan warga. Satu persatu pertanyaan warga dijawab dengan baik. Warga pun mengaku puas atas penjelasan perwakilan BPJS.
Adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 dimana seperti yang tertuang dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Begitu juga di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)
More Stories
Marak Tindak Kejahatan, Warga Ngadu ke H Zulkarnaen SKM Minta Pasang CCTV
Zulkarnaen SKM Hadir di Tengah Masyarakat, Pastikan Warga Tidak Salah Pilih
Bapenda Kota Medan Ikut Semarakkan Colorful Medan Carnaval 2025, Bayar PBB Hadiah Sepeda Motor