PosRoha.com | Medan, Pihak BPJS Kesehatan diminta dapat memastikan warga Medan selaku peserta Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB) ikut tercover berobat gratis di Rumah Sakit di luar Kota Medan. Sehingga, program UHC yang diselenggarakan Walikota Medan Bobby Afif Nasution kepada warganya dapat maksimal.
Hal tersebut disampaikan Modesta Marpaung asal dapil III dalam pelaksanaan sosialisasi Perda (Sosper) ke IV Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan di Jl Perjuangan, Gg Perkauman Kelurahan Sei Kerah Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu pagi (2/4/2023).

Pelaksanaan sosper dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan ratusan masyarakat.
Menurut Modesta Marpaung asal politisi Golkar itu, selama ini banyak warga Medan yang mengeluhkan dengan menunjukkan KTP/NIK tidak dapat berobat gratis di Rumah Sakit yang berada di luar Kota Medan kendati bekerjasama dengan BPJS. “Pada hal kita ketahui BPJS Kesehatan itu satu kesatuan di NKRI,” ujarnya.
Untuk itu, kata Modesta pihak BPJS diminta supaya lebih banyak melakukan sosialisasi kepada pihak Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS. “Artinya, dimanapun Rumah Sakit berada diwilayah Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS supaya menerima pasien UHC,” katanya.
Selanjutnya, Modesta menggelar sosper di Jl Sei Kera Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu sore, (2/4/2023). Di acara ini, juga dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.
Diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)
More Stories
Zulkarnaen SKM Hadir di Tengah Masyarakat, Pastikan Warga Tidak Salah Pilih
Bapenda Kota Medan Ikut Semarakkan Colorful Medan Carnaval 2025, Bayar PBB Hadiah Sepeda Motor
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan