PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Hari ke 4 KPU Medan Sepi, Rinaldi Khair Ingatkan Pimpinan Parpol

PosRoha.com | Medan, Dari 18 Partai Politik (Parpol) yang berhak mendaftar pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) di DPRD Medan. Hingga hari ke empat (Red-Kamis 4 Mei 2023) belum satupun Parpol yang mendaftar ke KPU Medan dari masa yang disiapkan mulai 1 hingga 14 Mei 2023.

Hal itu diakui Koordinator Divisi Teknis KPU Medan, M Rinaldi Khair (foto), kepada PosRoha.com di kantornya Jl Kejaksaan No37 Medan, Kamis (4/5/2023). Rinaldi menghimbau pimpinan Parpol supaya segera mendaftarkan Bacalegnya dan  tidak mendaftar masa akhir. Sehingga, memiliki kesempatan memperbaiki berkas bila ada yang kurang lengkap.

M Rinaldi Khair

“Sampai hari ini belum ada Parpol yang mendaftar Bacaleg ke KPU Medan.  Padahal sebelumnya sudah kita himbau agar mendaftar lebih awal. Bahkan bila Parpol hendak mendaftarkan Bacaleg kita minta supaya diberitahukan 1 hari sebelumnya,” papar Rinaldi.

Disampaikan, ada sejumlah persyaratan dokumen Bacaleg yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran yakni batas tanggal 14 Mei. “Memang ada selanjutnya masa verifikasi berkas tapi tetkait berkas berbeda,” sebutnya.

Seperti diketahui, KPU Kota Medan mulai membuka pendaftaran Bacalon DPRD Medan selama 14 hari mulai 1 – 14 Mei 2023. Dalam pengajuannya, KPU Kota Medan membuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB pada tanggal 1 – 13 Mei. Sedangkan pada hari terakhir yakni 14 Mei, dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB.

Adapun jumlah Parpol yang berhak mendaftarkan Bacalegnya di KPU Medan berjumlah 18 Parpol yakni

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB) 14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan
18. Partai Ummat.

Parpol dapat mengajukan Bacaleg sebanyak jumlah kuota kursi DPRD Medan yakni 50 kursi. Dari 50 kursi tersebut dibagi menjadi 5 daerah pemilihan (dapil) yakni Dapil Medan 1 sebanyak 7 kursi, Dapil Medan 2 sebanyak 9 kursi, Dapil Medan 3 sebanyak 12 kursi, Dapil Medan 4 sebanyak 10 kursi dan Dapil Medan 5 sebanyak 12 kursi. (lamru)