PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

RSUD Bachtiar Djafar Sepi Minim Fasilitas, Ketua DPRD Medan Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

PosRoha.com | Medan, Ketua DPRD Medan Hasyim SE dorong pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bachtiar Djafar terus melakukan percepatan peningkatan pelayanan kesehatan. Selain pembenahan masalah kelengkapan fasilitas alat kesehatan (alkes) juga peningkatan SDM tenaga medis.

Sehingga RSUD milik Pemko Medan yang sudah beroperasi sejak Desember 2022 lalu dan terletak di Kecamatan Medan Labuhan itu tidak kalah saing dengan RS swasta. Diharapkan warga Medan Utara dapat mempercayai RS Bachtiar Djafar sebagai yang terbaik.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Medan Hasyim SE (PDI Perjuangan) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke V Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Chaidir Lingkungan II, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Belawan, Senin pagi, (29/5/2023).

Hadir saat pelaksanaan sosper mewakili Camat Medan Labuhan Masyitah SSos, Lurah Nelayan Indah Hilal Bahri, pihak RS Bchtiar Djafar dr Alimsyah Siregar, mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan Arapinta Bangun, mewakili Dinsos Fani, mmewakili BPJS Kesehatan Guru Bala Dewan Nst/ Ferry Sinaga, tokoh masyarakat dan ratusan warga.

Dikatakan Hasyim SE yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu, pihak manajemen RS Bahtiar Djafar harus terus berbenah, berinovasi melakukan upaya peningkatan pelayanan kesehatan baik soal fasilitas dan SDM. Tentu jangan sampai citra Bachtiar Djafar buruk dimata masyarakat.

Dorongan yang disampaikan Hasyim setelah menerima keluhan warga bahwa kondisi RS Bactiar Djafar yang masih minim fasilitas dan pelayanan. Bahkan untuk pasien unregister (mister X=warga yang tinggal di medan tidak memiliki identitas) belum dapat diterima. Begitu juga fasilitas yang sangat minim sehingga banyak pasien harus dirujuk kembali ke RS lain.

“Kehadiran RS Bachtiar Djafar adalah untuk menjawab keluhan dan melayani akses kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat Medan Utara pada khususnya. Maka pihak manajemen harus mampu menunjukkan pengelolaan lebih baik,” harap Hasyim.

Seperti diketahui, dalam pengakuan Butet warga Gg/Blok G Kelurahan Nelayan Indah, kondisi RS Sakit Bachtair Djafar diketahui warga sangat minin fasilitas. Sehingga, warga banyak memilih ke RS swasta. “Apalagi diketahui RS Bactiar Dfafar sepi dan wargapun takut”, ujar Butet.

Sementara itu salah satu Kabid di RS Bachtiar Djafar dr Alimsyah Siregar mengakui jika pihaknya belum menerima pasien unregister. Begitu juga masih minimnya fasilitas rumah sakit sehingga pasien rawat inap sangat minim.

Selanjutnya Ketua DPRD Medan Hasyim SE melakukan Sosper yang sama di Jl G B Yosua No 30 Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin sore (29/5/2023). Hadir dalam acara tersebut Camat Medan Perjuangan Zul Ahyodis, mewakili Kelurahan Yani Sriningsih, mewakili Puskesmas Sentosa Baru dr Wan Zazili, mewakili Dinas Kesehatan Medan Nazaruddin dan perwakilan OPD lainnya serta ratusan masyarakat.

Di tempat reses ini, masih banyak warga yang mengeluhkan pelayanan kesehatan dan masalah BPJS Kesehatan. Bahkan salah satu warga Jl Thamrin, Eva mengaku ditolak berobat di RS Pirngadi Januari lalu karena tidak memiliki BPJS.

Anak yang berumur 10 tahun hingga saat yang selalu kambuh penyakit demam panas terpaksa berobat ke swasta. “Tolong lah pak, ekonomi keluarga kami susah kiranya dapat berobat gratis,” pinta Eva.

Menyahuti keluhan warga, Hasyim SE menjelaskan mulai 1 Desember 2022 lalu hingga saat ini Pemko Medan sudah menjalankan program UHC JKMB, yaitu seluruh warga Medan berobat gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Bila rawat inap di RS terlebih dahulu mendapat rujukan dari Puskesmas dan nantinya rawat inap fasilitas kelas III,” terang Hasyim.

Kepada warga yang tidak dilayani berobat gratis di Puskesmas dan RS provider BPJS supaya dapat dilaporkan dan akan ditindak.

Diketahui, di dua tempat sosper tersebut, melalui nara sumber Waldemar Sihombing memaparkan Perda Sistem Kesehatan. Disebutkan, Perda No 4 Tahun 2012. Seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)