PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Saat Sosper, Netty Yuniarty Siregar Sosialisasikan Program UHC JKMB

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Hj Netty Yuniarti Siregar (Partai Gerindra) sampaikan kepada warga Medan jangan kuatir tidak mendapat pengobatan gratis. Kendati BPJS Kesehatan Mandiri menunggak dan kartu sehat lain tidak aktif akan tetap mendapat pelayanan gratis dengan adanya program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB) yang diluncurkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

“Saat ini jangan kuatir lagi tidak mendapat layanan kesehatan gratis. Semua warga asalkan memiliki KTP dan KK Medan wajib mendapat pengobatan gratis di Rumah Sakit (RS),” terang Hj Netty Yuniarti Siregar.

Keterangan itu disampaikan Hj Netty Yuniarti Siregar dapil III saat sosialisasi Perda (Sosper) ke V Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Pertiwi lingkungan 8, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Minggu pagi (28/5/2023).

Hadir saat acara mewakili Kelurahan Bantan Widiya Utomo, mewakili BPJS Kesehatan Kota Medan Lukman Hakim, Kapuskesmas Mandala dr Lina Sari Lubis, mewakili Dinas SDA BMBK Amsyaruddin Nasution, mewakili Dinsos Medan Zulfikar Lubis, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.

Penjelasan terkait UHC JKM  itu disampaikan Netty Siregar yang juga menguatkan pernyataan pihak BPJS. Dimana sebelumnya banyak peserta sosper banyak mengeluhkan soal kesehatan.

Masih dalam penjelasan Netty Siregar bagi peserta BPJS yang menunggak tidak perlu harus melunasi. Untuk mendapat pelayanan kesehatan gratis program UHC segala tunggakan dikesampingkan.

“Tidak harus dilunasi tetapi otomatis dilayani berobat gratis masuk program UHC Kelas III rawat inap di Rumah Sakit. Cukup tunjukkan KTP dan kalau penyakit urgen langsung ke RS dan penyakit ringan harus melalui rujukan dari Puskesmas. Jadi tidak ada alasan RS menilak pasien,” imbuh Netty.

Selain penjelasan terkait layanan kesehatan gratis, Netty juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan demi menjaga kesehatan. Warga diminta dapat mendukung program Pemko Medan soal kebersihan.

“Jaga kebersihan lingkungan masing masing. Jangan membuang sampah sembarangan. Tetapi wadahilah dan pilah sampah mulai dari rumah,” ajak Netty.

Ditambahkan Netty, budaya gotong royong dilingkungan harus tetap dibudayakan. Sehingga masyarakat sadar akan pentingnya kebersihan.

Seperti diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 dimana seperti yang tertuang dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Begitu juga di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)