PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution SH MH (Gerindra) minta seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) dan Lurah se Kota Medan wajib memiliki data pedagang kaki lima (PKL) di wilayah masing masing. Data PKL sangat penting guna memudahkan pembinaan dan peningkatan kesejahteraan PKL.
“Seiring telah disah kannya Perda No 5/2022 tentang PKL, kita harapkan Perda tersebut diterapkan maksimal,” ujar Mulia Syahputra Manustion.

Hal itu disampaikan Mulia saat saat melaksanakan sosialisasi Perda (Sosper) ke V Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan No 5 Tahun 2022 tentang penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima di Jl Brigjend Katamso Gg Kenangan Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Minggu (7/5/2023).
Hadir saat sosper Lurah Kampung Baru M Sormin, mewakili Dinas Perkim Kota Medan Wahyu Fiswan, mewakili Dinas Sosial Reinola Sianturi, mewakili Dinas Koperasi UMKM Perindag Anwar Syarif, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.

Dikatakan, Perda sangat penting mengatur keberadaan PKL agar tertib dan terbangun. Sehingga PKL disetiap lingkungan dapat diberdayakan dan diedukasi mendapat pembinaan Keberadaan PKL tidak semrawut namun tetap menjaga nilai estetika kota.
Ditambahkan Mulia, kepada seluruh Lurah dan Kepling wajib mengetahui isi Perda PKL. Keberadaan Perda PKL juga supaya disosialisasikan kepada seluruh pedagang. Hal itu guna memudahkan penerapan Perda secara maksimal.

Diketahui, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2022 tentang penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima di Kota Medan terdiri XV BAB dan 32 Pasal. Ditetapkan di Medan 20 Desember 2022 oleh Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution. Diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman.
Adapun asas, maksud dan tujuan Perda seperti BAB II dalam Pasal 2 yakni penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima (PKL) merupakan langkah Pemko Medan melakukan penataan dan pemberdayaan PKL berdasarkan asas kesamaan, pengayoman, kemanusiaan, keadilan, kesejahteraan, ketertiban dan kepastian hukum atau keseimbangan, keserasian, keselarasan dan berwawasan lingkungan.

Sedangkan maksud Perda sesuai Pasal 3 yakni untuk mengatur, menata dan memberdayakan PKL sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan. Begitu juga dengan tujuan Perda diatur di Pasal 4 yakni untuk meningkatkan kesejahteraan PKL, menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan.
Adapun Karakteristik PKL seperti yang disebutkan di BAB III Pasal 5 yaitu ; perlengkapan dagang mudah dobongkar dan dipindah. Mempergunakan bagian jalan trotoar dan bukan tempat berdagang secara tepat. PKL menggunakan sarana berdagang berupa tenda makanan, gerobak, lesehan/gelaran, food truck /pick up dan sarana lainnya.

Didalam Perda juga diatur penetapan zonasi lokasi PKL. Dalam BAB IV ditetapkan ada 3 (tiga) zona yakni zona merah yaitu lokasi larangan (bebas dari adanya PKL). Kemudian zona kuning yakni lokasi yang dizinkan PKL tetapi sifatnya temporal dan bersyarat. Selanjutnya zona hijau yaitu lokasi yang diizinkan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagangan.

Dalam perda juga diatur terkait tata cara penerbitan tanda pengenal seperti di BAB V. Bagi setiap PKL wajib memiliki tanda pengenal berjualan yang diterbitkan Walikota setelah pedagang mengajukan permohonan. (lamru)
More Stories
Bapenda Kota Medan Ikut Semarakkan Colorful Medan Carnaval 2025, Bayar PBB Hadiah Sepeda Motor
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan