PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Sukamto SE Minta Dinkes Medan dan Puskesmas Pastikan Layanan Kesehatan di Posyandu Berjalan Lancar

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Sukamto SE (PAN) minta Dinas Kesehatan Kota Medan melalui Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dapat memastikan pelayanan kesehatan di tengah masyarakat berjalan baik. Sehingga pelayanan kesehatan di lingkungan lewat Posyandu Balita dan Posyandu Lansia diberdayakan maksimal.

“Distribusi makanan tambahan dan gizi untuk anak serta Ibu hamil di Posyandu supaya lancar. Sehingga tidak ada lagi anak penderita gizi buruk apalagi  kasus stunting (penderita gizi buruk kronis),” ujar Sukamto SE.

Pernyataan itu disampaikan Sukamto SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke V Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Brigjen Zein Hamid Gg Sepakat lingkungan II, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Sabtu siang (6/5/2023).

Menurut Sukamto, pihak Puskesmas supaya dapat memberikan layanan kesehatan melalui Posyandu Balita dan Posyandu Lansia di tiap lingkungan setiap bulannya. “Bila petugas kesehatan yang masih minin supaya menjadi perhatian Dinkes Medan,” imbuh Sukamto.

Pernyataan Sukamto itu menyahuti keluhan warga Titi Kuning seperti yang disampaikan Dewi bahwa warga disana butuh asupan gizin dan makanan tambahan guna menunjang kesehatan. “Makanan pendamping dan susu sangat dibutuhkan warga. Bapak dewan mohon difasilitasi kebutuhan  asupan gizi untuk warga kurang mampu,” ujar Dewi.

Pada kesempatan itu pihak Puskesmas Kedai Durian drg Roy Sinurat yang menghadiri acara Sosper Sukamto menyampaikan,  bila pihaknya belum sanggup memberikan pelayanan lewat Posyandu Lansia di lingkungan setiap bulannya. Mengingat petugas kesehatan yang belum memadai.

“Petugas Puskesmas masih terbatas, Di Puskesmas Kedai Durian ada 3 Kelurahan dan 35 lingkungan. Jadi untuk setiap bulannya di lingkungan belum bisa buka Posyandu Lansia. Solusinya mari bergabung dengan lingkungan lain,” ujar Roy.

Pada kesempatan itu, Sukamto SE dengan menghadirkan pihak BPJS Kesehatan Guru Bala Dewa Nasution banyak memberikan penjelasan dan sosialisasi terkait program Walikota Medan Bobby Afif Nasution yakni penggunaan Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB).

Guru Bala Dewa Nasution menyampaikan kepada warga bahwa program Walikota Medan sudah mengakomodir seluruh warganya mendapat pengobatan gtaris. “Bagi yang menunggak BPJS Mandiri boleh beralih ke UHC JKMB tidak harus melunasi tunggakan. Tunggakan dikesampingkan tetapi hanya mendapat pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Kelas III,” terang Bala Dewa dan banyak memberikan penjelasan menyahuti pertanyaan warga.

Seperti diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Begitu juga di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Di hari yang sama kemudian Sukamto melanjutkan Sosper yang sama di Jl Subur II Gg Kelapa lingkungan II, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu sore (6/5/2023). (lamru)