PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Di Sosper Hj Netty Siregar, Ajak Seluruh Stakeholder  Berkolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Hj Netty Yuniarti Siregar asal Partai Gerindra minta seluruh  stakeholder dan perangkat pegawai Pemko Medan, mulai dari Kepling, OPD hingga tenaga kesehatan supaya berkolaborasi meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Terkhusus kepada Kepling selaku perpanjangan tangan Walikota agar proaktif menyahuti aspirasi warganya terkait masalah kesehatan.

“Banyak masyarakat yang tidak tahu program Walikota yakni UHC (Red_Universal Healt Coverage) untuk berobat gratis. Bahkan, banyak warga yang merasa diskriminasi mendapat pelayanan buruk saat menggunakan BPJS program UHC. Ini jangan terulang lagi, layani lah masyarakat dengan baik,” pinta Netty Siregar.

Ajakan dan harapan ini disampaikan Hj Netty Yuniarti Siregar asal dapil III saat mengadakan sosialisasi Perda (Sosper) ke VI Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Bersama Gg Jawa Lingkungan V, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu pagi (17/6/2023).

Disampaikan Netty Siregar yang duduk di Komisi II DPRD Medan membidangi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat itu, kolaborasi seluruh stakholder sangat penting guna memaksimalkan program Walikota Medan menjalankan program priorotas yakni pelayanan kesehatan. “Jangan kita sia siakan progran ini, mafaatnya sangat baik bagi seluruh warga,” ujar Netty.

Pada kesempatan itu, Netti mengajak masyarakat ikut mendukung berbagai program Pemko Medan termasuk masalah kebersihan. “Kebersihan merupakan awal dari terciptanya kesehatan,” paparnya.

Netty mengaku sangat peduli soal kesehatan maka terus berupaya sosialisasi agar maksimal penerapan Perda.
Sebagaimana isi Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 dimana seperti yang tertuang dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Begitu juga di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)