PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH menggelar sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di dua tempat. Saat sosialisasi itu, Abdul Rani juga mensosialisasikan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang diprakarsai Walikota Medan Bobby Afif Nasution.
Pada kesempatan itu, Abdul Rani menyebut, warga Medan yang prasejahterah telah dapat menggunakan program UHC JKMB. “Bagi warga Medan, hanya menunjukkan KTP/KK dapat berobat gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit,” ujar Abdul Rani SH.

Hal tersebut disampaikan Abdul Rani SH saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Gaperta Ujung Gg Bilal lingkungan 6, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (22/7/2023) siang.
Ditambahkan Abdu Rani, bagi warga yang sebelumnya terdaftar di BPJS Mandiri lalu tertunggak karena kesulitan ekonomi. Maka otomatis dapat beralih ke UHC JKMB namun pelayanan rawat inap dapat di kelas III Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS.

“Warga yang memiliki tunggakan BPJS Mandiri dan warga yang sebelumnya tidak ada BPJS. Saat ini hanya memiliki KTP/KK warga Medan telah dapat berobat gratis,” ujar Abdul Rani SH yang juga Ketua DPC PPP Kota Medan itu.
Seiring dengan program Bobby Nasution itu, Abdul Rani menekankan kepada stakholder agar memaksimalkan dan meningkatkan program tersebut. Kepada Dinas Kesehatan dan BPJS supaya melakukan pengawasaan dan sosialisasi terhadap Puskesmas dan Rumah Sakit yang kerjasama dengan BPJS agar meningkatkan pelayanan kesehatan.

Menurut Abdul Rani, pelayanan kesehatan perlu ditingkatkan. “Jangan karena gratis lantas pelayanan kesehatan kepada warga prasejahterah terkesan buruk. Pelayanan pilih kasih jangan sampai terjadi antara pasien umum dan pasien UHC JKMB,” pintanya.
Ditambahkan Abdul Rani, karena program UHC JKMB diutamakan bagi warga prasejahterah maka nagi warga Medan yang memiliki ekonomi mapan hendaknya tidak menggunakan program tersebut. “Kan sifatnya saling membantu, warga kaya tidak menggunakan program UHC JKMB karena menjadi beban Pemko Medan juga,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Kemudian di hari yang sama Abdul Rani SH melanjutkan Sosper ke VII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Gaperta Ujung Gg Keluarga lingkungan 5, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (22/7/2023) sore.
Ditempat ini, acara sosper di hadiri perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.(lamru)
More Stories
Bapenda Kota Medan Ikut Semarakkan Colorful Medan Carnaval 2025, Bayar PBB Hadiah Sepeda Motor
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan