PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Bapenda Paparkan Aplikasi KoDi-PaDa, Walikota Medan Apresiasi Berharap Terimplentasi dengan Baik

PosRoha.com | Medan, Sebelum Grand Launching, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan Benny Sinomba Siregar SE paparkan Inovasi barunya sistem aplikasi Kolaborasi Digital Pajak Daerah (KoDi-PaDa) dihadapan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Aplikasi ini diyakini untuk upaya peningkatan capaian PAD dari 9 sektor pajak di Kota Medan.

Paparan itu disampaikan Benny dalam acara Seminar Laporan Akhir Perobahan PKN Tingkat II Angkatan IX Tahun 2023 Provinsi Sumut di gedung BPSDM Jalan Ngalengko Medan, Rabu (26/7/2023).

Menanggapi pemaparan Benny Sinomba Siregar tentang sistem Aplikasi KoDi-PaDa tersebut, Walikota sangat mengapresiasi dan berharap aplikasi itu dapat terlaksana dengan baik. Sehingga, sasaran peningkatan PAD Pemko Medan dapat terealisasi dengan baik.

“Saya mengapresiasi dan memberi dukungan atas inovasi KoDi-PaDa yang dihadirkan untuk menggali potensi PAD. Saya harapkan segera diimplementasikan dengan baik,” harap Bobby.

Selanjutnya Bobby Nasution berpesan kepada masing masing OPD dapat menganalisis permasalahan yang ada. Sehingga inovasi yang diluncurkan dapat memberi dukungan kelancaran tugas dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan Benny Sinomba Siregar SE menjelaakan tentang sistem aplikasi KoDi-PaDa. Inovasi ini sebagai upaya memaksimalkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari 9 objek pajak dan potensi pajak lainnya.

Aplikasi tersebut direncanakan segera dilaunching apabila telah  mendapat persetujuan Walikota Medan. “Ini merupakan terobosan baru guna peningkatan PAD. Aplikasi dimaksud suatu strategi mewujudkan reformasi birokrasi untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui kolaborasi digitalisasi, ” jelasnya

Dikatakan Benny, sosialiasi audah dilakukan soft launcing di internal Bapenda Kota Medan. Bahkan melalui tahapan demi tahapan sudah dilakukan. Mulai dari perencanaan, penyusunan makalah, seminar, Forum Group Diskusi melibatkan Organissi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan.

Ditambahkan, adapun sistem aplikasi KoDi-PaDa nantinya akan melibatkan 12 OPD jajaran Pemko Medan guna meningkatkan realisasi PAD khusus sektor pajak daerah.

Adapun kolaborasi untuk 12 OPD Pemko Medan yakni Kantor Pertanahan Kota Medan untuk pengintegrasian data pertanahan dengan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kemudian Badan Kepegawaian Daerah Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) guna mendapatkan data ASN yang memiliki usaha dan terkait dengan pembayaran PBB.

OPD Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan guna mendapat data seluruh maayarakat Kota Medan dikaitkan dengan pajak daerah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan terkait dengan perijinan usaha dan integrasi data Wajib Pajak dan Online Single Submission).

Selanjutnya Dinas Perhubungan Kota Medan terkait data wajib pajak parkir dan retribusi parkir. OPD Satpol PP yakni berkaitan dengan penegakan Perda sesuai tugas fungsi penindakan di lapangan. OPD Ispektorat Kota Medan untuk pengawasan dan pemberian sanksi kepada stakeholder.

Dinas Kominfo Kota Medan yang berkaitan dengan data dan sistem pelayanan. OPD Dinas Pariwisata Kota Medan yakni berkaitan dengan tugas fungsi dalam hal izin Tanda Daftar Pariwisata. Kemudian Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan berkaitan dengan penilaian objek PBB dan BPHTB.

Kemudian Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan berkaitan dengan data wajib pajak pelaku usaha UMKM dan seluruh Kecamatan yang berkaitan dengan monitoring dan updating data wajib pajak di wilayahnya. (lamru)