PosRoha.com | Medan, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik sebut sangat penting adanya Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) guna pembelajaran agama untuk anak sejak dini. Untuk itu Haris mendorong seluruh pihak untuk memberikan masukan agar revisi Perda dapat segera diselesaikan.
Hal itu disampaikan Haris Kelana Damanik saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Jl Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kec Medan Marelan, Sabtu dan Minggu (1,2/7/2023).

Dikatakan, pentingnya Perda ini segera disahkan agar ke depan dunia pendidikan khususnya bagi anak didik kita (khusus muslim) yang hendak menuju jenjang sekolah dasar menjadi jelas. Sebab, selama ini belum ada kewajiban siswa sekolah dasar memiliki ijazah madrasah.
“Kita sama-sama tahu, pendidikan agama terutama agama Islam menjadi benteng dasar anak-anak kita sebelum melanjutkan ke tingkat selanjutnya. Ini perlu kita dorong, agar eksekutif, legislatif dan lembaga-lembaga terkait lainnya fokus menyelesaikan revisi perda ini,” ungkapnya.
Kepada konstituen yang hadir kegiatan sosialisasi, politisi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa di tahun 2023 ini banyak rancangan perda (Ranperda) yang tengah dibahas anggota DPRD Medan. Salah satunya revisi Perda MDTA tersebut.
“Ada isi di dalam perda yang perlu disesuaikan dengan sistem pendidikan yang dianjurkan oleh Kemendikbudristek. Maka, kami di tingkat legislatif mencoba menyamakan persepsi agar Perda MDTA ini menjadi baku, serta menjadi acuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan salam menjalankan silabus pendidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Haris, saat ini banyak peristiwa yang membuat warga Kota Medan tak nyaman. Begal di mana-mana, tawuran, pencurian dan aksi a-moral lainnya muncul di media sosial. Untuk itu, perlunya pendidikan agama yang kokoh ditanamkan sejak dini kepada anak-anak kita agar kelak menjadi benteng buat mereka.
“Saya yakin, dengan kuatnya pemahaman agama Islam, anak-anak kita bisa terhindar dari sifat-sifat negatif yang saya sebutkan tadi. Tak lupa pula peran serta orang tua dalam mendidik anak agar jadi lebih baik, sangat diperlukan. Mari sama-sama kita doakan agar Kota Medan ini aman dan damai seperti dahulu,” imbuhnya.
Diketahui Perda No 5 Tahun 2014 Pemko Medan tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah terdiri XIII BAB dan 28 Pasal.
Dalam Perda dalam Pasal 3, MDTA sebagai satuan pendidikan agama Islam nonformal. Dan pada Pasal 4 disebutkan lagi Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu. Perda bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik mengembangkan kehidupan berahklak mulia. MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun.
Perda dalam Pasal 9 menyebutkan, tenaga pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi mengajar peserta didik yang diangkat penyelenggara pendidikan. Sedangkan pengangkatan tenaga pendidik harus memiliki kompetensi dan ilmu mendidik.
Sedangkan di Pasal 10 disebutkan beberapa kewajiban bagi tenaga pendidik. Sedangkan tenaga pendidik mempunyai hak hak seperti memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial. Menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan dalam melaksanakan tugasnya. (lamru)
More Stories
Bapenda Kota Medan Ikut Semarakkan Colorful Medan Carnaval 2025, Bayar PBB Hadiah Sepeda Motor
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan