PosRoha.com | Medan, Ketua DPRD Medan Hasyim SE terus setiap bulannya melakukan sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 di tempat berbeda beda Kota Medan. Tujuan Hasyim ingin memastikan masyarakatnya menikmati pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) seiring penerapan Perda berjalan baik.
Sama halnya dengan palaksanaan program
Universal Healt Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang dicanangkan Walikota Medan Bobby Afif Nasution adalah merupakan implementasi Perda diharapkan dapat berjalan sesuai harapan.

Seperti dalam pelaksanaan sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Letda Sujono Gg Amal, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu, (22/7/2023). Hasyim menekankan agar petugas medis meningkatkan pelayanan.

Pada kesempatan itu, Hasyim mendorong pihak Puskesmas dan RS agar meningkatkan pelayanan. “Bila ada sakit, ditangani dulu baru masalah administrasi. Karena kesehatan merupakan hak paling mendasar,” sebut Hasyim yang juga Ketua DPC PDI P Kota Medan itu.

Selain itu, Hasyim minta setiap petugas medis supaya tetap memberikan pelayanan yang humanis dan baik. “Kalau kita sakit dilayani dengan wajah humanis, rasa sakit bisa cepat sembuh, tapi jika cemberut maka rasa sakit bertambah,” ujar Hasyim.

Kepada masyarakat, Hasyim berharap agar ikut berpatisipasi mensukses kan program UHC JKMB. Untuk itu diharapkan masyarakat berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan. Karena kebersihan merupakan pangkal kesehatan. “Jaga kebersihan rumah hingga lingkungan, wadahi sampah masing masing,” pesan Hasyim.

Sebelumnya, pemaparan dilakukan oleh nara sumber Ir Waldemar Sihombimg terkait Perda yang disosialisasikan, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Hadir saat sosialisasi, Sekcam Medan Tembung Sutan FA Lubis, Lurah Bandar Selamat Andy K Nasution, perwakilan BPJS Kesehatan Guru Bala Dewa Nasution, Ka Puskesmas Mandala dr Lina Sari Lubis M Kes, mewakili Dinsos Fani Marlen P, tokoh agama, tokoh maayarakat dan ratusan masyarakat. (lamru)
More Stories
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan
Ajang Promosi, Wali Kota Medan Buka Pekan Kuliner Halal Aman dan Sehat 2025