PosRoha.com | Medan, Karena minimnya kehadiran dan tidak memenuhi kuorum, Akhirnya Ketua DPRD Medan Hasyin SE menunda rapat paripurna, Selasa (1/8/2023) dan penjadwalan kembali menunggu hasil rapat Banmus. Seyogianya rapat paripurna dilaksanakan dengan agenda penyampaian laporan hasil rapat kerja (raker) DPRD Medan Tahun 2023 di gedung dewan Selasa 1 Agustus 2023 pukul 10.00 Wib.
Keputusan penundaan setelah menunggu sekitar 2 jam dan mendapat persetujuan dari beberapa anggota dewan. Ketua DPRD Medan terlebih dahulu mempertanyakan kepada sejumlah anggota dewan apakah setuju jika rapat ditunda. Lalu peserta menyebut sepakat untuk ditunda.
Sebelum mengambil keputusan, Hasyim SE yang juga Ketua DPC PDI P Kota Medan itu membacakan alasan penundaan, karena menurut Tatib DPRD Medan Pasal 114. Dimana disebutkan apabila rapat tidak dihadiri dari 51 % (kourum) dari seluruh peserta anggota maka rapat tidak sah untuk dilanjutkan.
Oleh sebab itu, jumlah anggota DPRD Medan yang membubuhkan tanda tangan di absensi hanya 18 orang sehingga rapat tidak sah diteruskan karena jumlah 18 tidak memenuhi 51 % dari 50 jumlah anggota DPRD Medan.
Parahnya, dari pengamatan wartawan, dari 18 orang yang diumumkan telah membubuhkan tanda tangan di absen, ternyata hanya 7 orang yang terlihat di ruang rapat paripurna.
Diumumkan Hasiym, penjadwalan rapat paripurna laporan raker masih menunggu rapat Banmus.
Sekedar diketahui, saat penundaan rapat paripurna, disaksikan Sekda Kota Medan Wiria Alrahman beserta pimpinan maupun perwakilan OPD Pemko Medan. (lamru)
More Stories
Bapenda Kota Medan Ikut Semarakkan Colorful Medan Carnaval 2025, Bayar PBB Hadiah Sepeda Motor
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan