PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Di Sosper Sukamto SE, Warga Minta Biaya Cabut Pen Patah Tulang Dapat Dicover BPJS Kesehatan

PosRoha.com | Medan,  Anggota DPRD Medan Sukamto SE mengaku prihatin menerima keluhan warga dengan biaya operasi cabut/buka pen patah tulang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Sukamto minta kasus tersebut supaya menjadi perhatian agar korban kecelakaan lalu lintas mendapat jaminan perawatan hingga tuntas.

“Kita harapkan ke depan kasus kecelakaan yang dicover Jasa Raharja supaya memberikan jaminan sampai tuntas atau dapat berkolaborasi dengan pihak BPJS Kesehatan terkait batasan untuk perawatan selanjutnya,” ujar Sukamto.

Hal itu disampaikan Sukamto SE (PAN) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Raharja lingkungan XII, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (17/9/2023)

Sebagaimana menurut pengakuan salah satu peserta sosper Mei Sarah Gultom warga Tanjung Sari mengeluhkan, dimana pada 8 tahun lalu mengalami kecelakaan kerja patah tulang paha lalu dioperasi dengan pasang pen di salah satu Rumah Sakit di Medan. Saat operasi pasang pen tersebut memang biaya keseluruhan ditanggung pihak Jasa Raharja.

Tetapi kata Mei Sarah, baru baru ini Dianya hendak mau operasi cabut pen karena mendapat keluhan rasa nyeri. Namun ketika Mei Sarah menanyakan untuk biaya operasi kembali, pihak Jasa  Raharja tidak berkenan bersedia menanggung biaya lagi dengan alasan hanya limit 5 tahun serta data data sudah dihapus.

Mendapat jawaban itu, lalu Mei Sarah ingin menggunakan BPJS Kesehatan dan pergi ke salah satu Rumah Sakit (RS) tempat Faskesnya. Alangkah sedihnya Mei Sarah ditolak pihak RS dengan alasan kasus keselakaan  tidak dapat dicover BPJS Kesehatan.

“Tolong dibantu pak, bagaimana caranya agar dapat dicover BPJS Kesehatan atau lewat program UHC JKMB (Universal Health Coverage) Jaminan Kesehatan Medan Berkah. Karena biaya ganti pen itu mahal dan saya tidak mampu,” ujar Mei Sarah sedih.

Menyikapi hal itu, kontan saja Sukamto tampak prihatin lalu berharap Dinas Kesehatan Pemko Medan maupun BPJS Kesehatan dapat mencari solusinya. “Kita harapkan pengobatan sampai tuntas. Biaya berobat dapat ditanggung asuransi. Karena korban warga Medan juga,” sebut Sukamto.

Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan Guru Bala Dewa Nasution mengatakan, bagi yang mengalami kecelakaan lalu lintas, pihak BPJS dapat mencover pasca lewat limit yang dicover Jasa Raharja. Dengan catatan peserta nya memiliki surat laporan kepolisian yang surat nya tidak expired.

“Untuk lebih jelasnya boleh hubungi petugas PIPP di setiap Rumah Sakit agar di buka kembali data datanya,” imbuhnya.

Selanjutnya, pada kesempatan itu juga Sukamto bersama pihak BPJS Kesehatan Guru Bala Dewa Nasution banyak memberikan arahan dan penjelasan terkait UHC JKMB kepada masyarakat. Disampaikan Sukamto, ke depan diharapkan melalui Kepling dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat memgenai prohram UHC JKMB.

“Kita berharap program UHC JKMB dapat benar benar berjalan maksimal dengan baik. Masyarakat juga faham hak dan kewajibannya,” ujar Sukamto.

Sukamto juga mendorong Pemko Medan memberikan bintek kepada seluruh Kepling. Sehingga, Kepling lebih memahami tentang UHC JKMB dan nantinya mampu memberikan penjelasan kepada warganya.

Sebagaimana ketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Hadir saat sosialisasi, mewakili Kecamatan Medan Selayang Wahyudi, Puskesmas Selayang II diwakili Puskesmas Tanjung Sari Endawat, mewakili BPJS Kesehatan Medan Guru Bala Dewa Nasution, mewakili Disdukcapil Lily Lubis dan Rotua, mewakili Dinas Sosial Suci Selviani dan budi, tokoh agama Fahri Damanik, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. (lamru)