PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Upaya Tingkatkan Disiplin Kerja, DPRD Medan Lahirkan Ranperda Kode Etik

PosRoha.com | Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat paripurna agenda penyampaian laporan panitia khusus pembahasan rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Medan sekaligus penandatanganan pengambilan keputusan di gedung dewan, Senin (9/10/2023). Diharapkan, setelah penandatanganan pengambilan keputusan Ranperda Kode Etik  dapat meningkatkan kualitas kinerja dewan.

“Kita berharap dengan adanya Kode Etik DPRD Medan dapat meningkatkan kinerja para anggota dewan, ” ujar Ketua DPRD Medan Hasyim usai memimpin rapat.

Ditambahkan Hasyim, ke depannya seluruh anggota DPRD Medan dapat lebih meningkatkan kinerjanya guna menyerap aspirasi masyarakat. “Menyahuti dan merealisasikan memberi solusi,” ungkap Hasyim.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE dihadiri para anggota DPRD Medan. Juga hadir Sekwan DPRD Medan M Ali  Sipahutar, Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak dan Ketua Tim Lingkup Persidangan dan Risalah Rikky Lubis.

Sebelum pengambilan keputusan, terlebih dahulu Ketua Panitia khusus (Pansus) Abdul Latif Lubis M Pd menyampaikan laporan hasil pembahasan. Disampaikan, dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD, setiap anggota DPRD diikat oleh norma yang wajib dipatuhi selama menjalankan tugasnya demi menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitasnya. Norma itu dituangkan dalam peraturan yang dinamakan Kode Etik yang esensinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD Medan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.



Sedangkan mekanisme dalam pembentukan peraturan DPRD  berpedoman kepada peraturan Mendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Sejak dibentuknya Pansus 31 Januari 2023 telah melakukan pembahasan Renperda Kode Etik dan kunjungan kerja. Dari hasil pembahasan disepakati melakukan perubahan seperti,  Pada Pasal 16, point b, rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang kode etik, dirubah yang semula 3 (tiga) kali menjadi 6 (enam) kali.



Sedangkan Pada Pasal 21 point (1), (2), (5) rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang kode etik, ditambah kata pimpinan. Kemudian di Pasal 23 point (5) dirubah yang semula diwajibkan memakai pakaian yang berciri khas daerah, menjadi memakai pakaian sipil lengkap (PSL).



Sama halnya di Pasal 25 point (1) dirubah yang semula beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD, menjadi beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang yang berasal lebih dari 1 (satu) Fraksi.

Adapun nama nama anggota dewan yang bergabung di Pansus Kode Etik yakni Ketua Abdul Latif Lubis, Wakil Ketua Paul Mei Anton Simanjuntak, anggota Robi Barus, Daniel Pinem, Dedy Aksyari Nasution, Dame Duma Sari Hutagalung, Surianto, Rudiyanto, Sudari, Sukamto, Modesta Marpaung, Antonius Devolis Tumanggor, Burhanuddin Sitepu dan Abdul Rani SH.

Seperti diketahui, adapun Perda Kode Etik DPRD Medan yang baru ditandatangani terdiri XIX BAB dan 27 Pasal. Pada BAB XI larangan bagi anggota dewan Pada Pasal 13 disebutkan
(1) Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai:
A. Pejabat negara atau pejabat daerah lainya;
B. Hakim pada badan peradilan; atau
C. Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian,
Pegawai pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan lain yang anggaranya bersumber dari APBN/ APBD.

(2) Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD.

(3) Anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan pada BAB XII hal hal yang tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD Pada Pasal 14 disebutkan,
(1) Anggota DPRD tidak patut bersikap, berperilaku dan berucap yang
Tidak sesuai dengan norma agama,kesusilaan dan kesopanan.



(2) Anggota DPRD dilarang melakukan perbuatan yang tidak patut, antara lain:
A. Membuat postingan di media sosial yang sifatnya memecah- belah, berita bohong (hoaks), SARA, provokatif, dan pornografi;
B. Membuat atau terlibat dalam pornoaksi;
C. Merencanakan, mengarahkan dan memprovokasi aksi unjuk rasa;
D. Menyampaikan pendapat atau pandangan terhadap pemerintahan
Daerah tanpa terlebih dahulu berkoodinasi dengan pimpinan DPRD;


E. Bersikap merendahkan orang lain, pihak lain, atau mitra kerja;
F. Menggunakan jabatannya sebagai Angota DPRD untuk mempengaruhi
Pengambilan keputusan pada lembaga peradilan atau lembaga lain
Untuk kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok; dan
G. Melakukan perbuatan-perbuatan yang secara moral dan kesusilaan
Dapat merendahkan harkat dan martabat sebagai Anggota DPRD.

Kemudian pada BAB XIII tentang saksi, mekanisme penjatuhan sanksi dan pembelaan

Pasal 15

(1) Dalam hal teradu terbukti melakukan pelanggaran atas
Sumpah/janji dan Kode Etik, Badan Kehormatan menjatuhkan sanksi berupa :
A. Teguran lisan;
B. Teguran tertulis;
C. Mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD;
D. Mengusulkan pemberhentian sementara sebagai Anggota DPRD; dan atau
E. Mengusulkan pemberhentian sebagai Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Badan Kehormatan dan diumumkan dalam rapat paripurna.

(3) Sanksi berupa pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dipublikasikan oleh DPRD. (lamru)