PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Hasyim SE Rutin Sosialisasi Perda Kesehatan, Pastikan Warganya Terlayani Berobat Gratis

PosRoha.com | Medan, Guna memastikan penerapan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) agar benar benar terlaksana dengan baik bagi masyarakat Medan. Ketua DPRD Medan Hasyim SE rutin mensosialisasikan Perda dan program tersebut.

Sehingga, program UHC JKMB hasil dari kolaborasi DPRD dan Pemko Medan yang merupakan  implementasi Perda No 4/2012 bermanfaat dan tepat sasaran bagi warga prasejahterah.   “Dengan program UHC, cukup menggunakan KTP/KK warga Medan mendapat pelayanan berobat gratis,” sebut Hasyim SE.

Hal itu disampaikan Hasyim SE (PDI Perjuangan) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl HM Joni, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (25/11/2023).

Dikatakan Hasyim, kendati Pemko Medan memberi jaminan layanan berobat gratis bagi warga Medan. Namun, Hasyim mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan.

“Kesehatan merupakan hal yang paling berharga, tidak ada gunanya kita kaya harta kalau sakit sakitan karena akan habis semua. Tetapi kalau kita sehat berkesempatan mencari rejeki. Maka itu harus  dijaga pola makan, istirahat yang cukup dan berolahraga yang rutin,” ujar Hasyim yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu.

Ditambahkan Hasyim, sebagai bentuk kolaborasi DPRD dengan Pemko Medan memperhatikan kesehatan warganya tetap mengalokasikan anggaran yang cukup besar. “Untuk tahun 2023 anggaran kesehatan sekitar Rp 180 Miliar dan Tahun 2024 bertambah sehingga sekitar Rp 200 Miliar,” kata Hasyim.

Anggaran tersebut kata Hasyim Pemko Medan supaya mempergunakan dengan maksimal. “Pelayanan Puskesmas terus ditingkatkan. Rumah Sakit yang memberikan pelayanan buruk bagi pasien UHC supaya ditindak tegas. Apalagi menolak dengan alasan kamar penuh serta menyuruh pasien pulang kendati belum pulih,” tandas Hasyim

Hadir saat sosialisasi, Lurah Pasar Merah Barat Karun Surbakti, mewakili Dinas Kesehatan Jojor Simamora, mewakili Dinsos Cut Malahayati, mewakili BPJS Kesehatan Fery Oliver Sinaga, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.

Pada kesempatan itu selaku nara sumber Ir Waldemar Sihombing memberikan pemaparan Perda kepada peserta. Diketahui Perda No 4 Tahun 2012 diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)