PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Saat Sosper Sukamto SE, Sahuti Aspirasi dan Bagikan Buku Panduan Penjelasan Program UHC JKMB

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Sukamto SE (PAN) gelar sosialisasi Perda Kesehatan di Medan Sunggal. Saat sosialisasi Sukamto memberikan pemahaman serta penjelasan sekaligus membagikan buku panduan pedoman tata cara penggunaan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) kepada seluruh peserta.

“Saya hadir disini bersama pihak BPJS Kesehatan untuk sosialisasi Perda Kesehatan sekaligus menjemput aspirasi warga bila mendapat kesulitan layanan BPJS Kesehatan jenis Mandiri, KIS, PBI dan jenis layanan kesehatan lainnya. Apalagi saat ini Pemko Medan sedang memberlakukan  pelayanan berobat gratis lewat program UHC JKMB,” ujar Sukamto.

Penegasan itu disampaikan Sukamto SE (PAN) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Merak Lingkungan XI, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (26/11/2023) pagi.

Masih saat sosialisasi, Sukamto, minta kepada warga agar jangan takut melaporkan bila mendapat pelayanan buruk dari Puskesmas dan Rumah Sakit (RS). Seperti kata Sukamto, pasien peserta UHC JKMB ditolak RS dengan alasan kamar penuh bahkan pasien disuruh pulang kendati belum pulih.

“Laporkan kepada kami, tim saya ada di setiap Kelurahan dan siap menampung aspirasi Bapak/Ibu yang nantinya disampaikan kepada saya. Bila ada terbukti memberikan pelayanan buruk dan fatal akan saya rekomendasikan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan memberikan tindakan tegas kepada pihak RS maupun Puskesmas,” tandas Sukamto.

Bahkan untuk mengetahui tindakan perangkat atau petugas di RS dan Puskesmas melakukan kesalahan. Dalam buku kecil yang dicetak Sukamto berisikan panduan, penjelasan pengertian UHC dan indikator UHC serta seperti apa itu program UHC.

Begitu juga nama nama Rumah Sakit di Kota Medan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sudah tertera dalam buku berikut nama petugas dan No kontak penanggungjawab disetiap RS.

Masih dalam buku yang dibagikan Sukamto SE, beberapa jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS berdasarkan Pasal 52 Perpres No 82/2018 ikut diuraikan. Sama halnya syarat syarat pengurusan beberapa jenis administrasi kependudukan.

“Bila ada yang kurang jelas dan ingin informasi lebih lanjut, kami siap dihubungi ke No saya dan tim saya dan sudah ada tertera di buku,” ujar Sukamto yang saat ini tercatat sebagai Caleg DPRD Medan Partai PAN No Urut 2 dapil V (Kecamatan Medan Johor, Maimun, Polonia, Selayang, Sunggal dan Tuntungan).

Sebagaimana ketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Hadir diacara sosialisasi, mewakili Lurah Sei Sikambing B Ing Milala, mewakili BPJS Kesehatan Guru Bala Dewa Nasution, mewakili Disdukcapil Julius F Barus, pendamping PKH Didit Alisa Putra, Kepling Fitriadi, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. (lamru).