PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Paul MAS Ajak Masyarakat dan Kepling Tingkatkan Ketertiban Lingkungan

PosRoha.com | Medan, Bendahara Fraksi PDI  Perjuangan DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak (Paul MAS) minta seluruh Kepling meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing masing menjelang Pemilu/Pileg 14 Pebruari 2024, Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Perangkat Kepling dan Kelurahan  dapat menerapkan
Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban sebagai payung hukum untuk bertindak.

Dorongan itu disampaikan
Paul MAS ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Jl Purwosari No 26, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, Senin (16/12/2023).

Dikatakan Paul, menjelang Pemilu suhu politik sedikit memanas maka harus diantisipasi jangan sampai ada gesekan. Diharapkan seluruh unaur masyarakat dapat saling menahan diri. Apalagi kepada Kepling, supaya lebih ekstra melakukan ronda keamanan.

“Kalau biasanya ronda dilakukan hingga pukul 1.00 Wib dini hari. Maka diharapkan ronda dapat dilakukan hingga pukul 6.00 Wib,” ujar Paul seraya menyarankan Pemko Medan kiranya memperhatikan anggaran ekstra untuk itu.

Selain itu, Paul juga mengajak masyarakat supaya ikut terlibat menciptakan suasana lingkungan yang tertib kondusif. “Tertib itu termasuk taat untuk menjalankan aturan dari pemerintah seperti tidak membuang sampah dengan sembarangan namun tertib dan teratur menjalankan perintah tidak membuang sampah sembarangan,” jelasnya.

Menurut Paul MAS yang saat ini Caleg DPRD Medan dari Dapil 3 No Urut 1 itu, menyarankan agar masyarakat dapat menjaga kebersihan daerah masing masing. “Mari kita wadahi sampah masing masing, jangan membuang sembarangan apalagi buang ke parit atau ke sungai karena bisa berdampak banjir,” sebut Paul.

Hadir saat sosialisasi, mewakili Kecamatan Medan Timur Faridah, mewakili Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Hislahhuddin, tokoh masyarakat Landen Marbun SH, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal. Di BAB II sebagai asas dalam Pasal 2 disebutkan, Perda berasaskan ketaqwaan dan keimanan kepada TYME dengan memperhatikan nilai nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum.

Sedangkan maksud Perda sebagaimana Pasal 3 disebutkan sebagai pedoman Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu  ketentraman dan ketertiban umum. Sedangkan tujuan Perda yang tertuang dalam Pasal 4 disebutkan untuk menumbuhkan kesadaran maayarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Sedangkan pada BAB IV terkait  ketertiban umum dalam Pasal 9 ayat 5 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di lajan umum.

Sama halnya, Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah. Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali  bagi yang memperoleh izin resmi.

Begitu juga di Pasal 11 disebutkan, setiap orang yang didalam kendaraaan umum dilarang membuang sampah selain ditempat yang telah ditentukan, meludah, merokok dan mengamen. Bahkan setiap kendaraan bermotor roda tiga atau lebih wajib menyediakan tempat sampah dan kantong plastik di dalam kendaraan.

Ditegaskan dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan isi Perda diberikan sanksi administrasi. Bahkan dalam Pasal 42 dikuatkan lagi, aetiap orang yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal diitetapkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021. (lamru)