PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Sukamto SE Minta Revisi Kenaikan Retribusi  Sampah, Potensi PAD Dengan Menambah Jumlah WRS

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan, Sukamto SE berharap Perda No 1 Tahun 2024 yang menaikkan retribusi sampah agar ditinjau kembali atau direvisi. Untuk memaksimalkan perolehan retribusi sampah kiranya dapat menambah jumlah Wajib Retribusi Sampah (WRS) bukan manaikkan retribusi.

Hal tersebut disampaikan Sukamto SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IV Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 6
Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Setia Budi Pasar 1 Gg Bahagia lingkungan 6, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (27/4/2024) siang.

Hadir saat sosialisasi mewakili Camat Medan Selayang B Damabik, Kelurahan Tanjung Sari  Tri Sanfrisca Bakara, Kepling Alvin, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.

Dikatakan Sukamto, kenaikan retsibusi sampah yang mencapai 500 persen dinilai sangat memberatkan. Maka Perda No 1 Tahun 2024 tentang retribusi daerah perlu ditinjau kembali.
Berharap kenaikan retribusi sampah dapat disesuaikan dengan kemampuan warga.
Sedangkan potensi menaikkan PAD dari retribusi sampah dinilai sangat berpeluang dengan cara menambah jumlah warga sebagai WRS.

Saat ini, masih banyak warga yang belum dikenakan WRS atau membayar retribusi sampah secara resmi. Pada hal banyak warga yang membayar sampah kepada oknum tertentu. Bahkan masih banyak juga warga yang belum membayar  sama sekali.

“Untuk itu, melalui Kepling kiranya dapat melakukan pendataan warganya sebagai WRS karena potensi itu cukup banyak,” ujar Sukamto.

Pada kesempatan itu, Sukamto tetap mengajak warga agar tidak membuang sampah sembarangan. Sukamto minta agar mewadahi sampah masing masing mempermudah petugas kebersihan mengangkut sampah dari lingkungan.

Sebagai mana diketahui , adapun  Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Bahkan, Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)