PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Saat Sosper, Hasyim SE Ingatkan Dinkes Medan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

PosRoha.com | Medan, Ketua DPRD Medan Hasyim SE melakukan sosialisasi Perda tentang kesehatan. Hasyim mengingatkan Dinas Kesehatan (Dinles) Medan tingkatkan pelayanan kesehatan. Kepada warga diminta agar tetap lebih peduli menjaga kesehatan, karena dengan sehatlah bisa tetap beraktifitas mencari rezeki untuk lebih sejahtera.

“Sehat itu mahal dan harta paling berharga. Kalau kita sehat pasti bisa mencari nafkah, tapi kalau sakit, seluruh harta tidak ada artinya. Maka jagalah kesehatan dengan baik,” sebut Hasyim SE.

Pesan itu disampaikan Hasyim SE saat acara sosialisasi Perda (Sosper) ke V Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Sei Kera, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (27/5/2024) sore.

Hadir saat sosialisasi, mewakili Kecamatan Medan Perjuangan Saut Samosir, Korkot Medan PKH Dedy Irwanto Pardede,  Kapuskesmas Sentosa Baru dr Hari Putra Dermawan, Lurah Sei Kera Hulu Adi Lazwardi Rahmana, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Disampaikan Hasyim, untuk  mendapatkan kesehatan itu, Hasyim mengajak warga untuk menjaga kebersihan. Kebersihan diri sendiri, rumah dan lingkungan. “Apalagi untuk menjaga pola makan yang teratur, olahraga yang rutin dan istirahat yang cukup,” imbungnya.

Dikatakan Hasyim, seiring pentingnya kesehatan, Pemko Medan bersama DPRD Medan telah berkolaborasi melaksanakan lelayanan kesehatan gratis lewat program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB). Melalui program tersebut maka warga Medan cukup menggunakan KTP/KK dapat berobat di Rumah Sakit (RS) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Untuk progam UHC JKMB, Pemko Medan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 250 Miliar di Tahun 2024,” terangnya.

Pada kesempatan itu juga Hasyim SE yang saat ini lolos anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 itu, minta Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan supaya maksimal melakukan pengawasan agar seluruh RS, Klinik dan Puskesmas terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada semua pasien UHC JKMB. “Menindak tegas pihak terkait yang terbukti melakukan pelayanan buruk bagi pasien,” tegas Hasyim.

Selanjutnya, melalui nara sumber Waldemar Sihombing memeberikan pemaparan terkait Perda. Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)