PosRoha.com | Medan, Hari ini Kamis (2/5/2024) Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) antara Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sebagai alat bukti, C hasil plano kotak suara dari beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Kecamatan Medan Timur Kota Medan telah diboyong ke Jakarta.
Hal itu disebutkan Ketua KPU Mutia Atiqah (foto) kepada wartawan, Rabu (1/5/2024) usai sosialisasi
Paslon perseorangan di Hotel Polonia. Seiring menunggu hasil sidang PHPU itu, KPU Medan terpaksa menunda pengumumam penetapan calon legislatif (caleg) DPRD Medan terpilih periode 2024-2029 yang seyogianya 2 Mei 2024.
“Penetapan caleg terpilih DPRD Medan seyogianya, Kamis (2/5/2024). Tetapi karena ada sengketa PHPU di MK yang diajukan oleh Partai Gerindra terkait perolehan kursi antara Gerindra-PKB di dapil kota Medan 3, maka penetapan ditunda dan menungg hasil putusan MK. Bulan Mei ini pasti kita umumkan,” ujar Mutia Atiqah.
Menurutnya, bahwa penetapan caleg DPRD Medan terpilih periode 2024-2029 akan ditetapkan hingga ada putusan MK terkait PHPU. “Untuk sidang Kamis (2/5/2024). Pihak KPU Medan telah di Jakarta yakni Divisi Hukum dan Pengawasan Zefrizal mengikuti sidang,” terang Mutia Atiqah.
Diketahui, adapun sidang PHPU oleh Partai Gerindra terkait perselisihan kursi ke-12 di Dapil Kota Medan 3 antara Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dimana dengan perselisihan suara berdampak penetapan kursi antara caleg Gerindra di dapil Kota Medan 3, Netty Yuniati Siregar dan caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lailatul Badri.Pada sidang pleno rekapitulasi yang diumumkan KPU Medan kursi ke-12 didapat oleh PKB dengan caleg bernama Lailatul Badri dengan 11.520 suara.
Dan oleh Gerindra mengajukan PHPU ke MK dengan mengklaim perolehan kursi atas nama caleg Netty Yuniati Siregar dengan suara 11.509 atau unggul sebesar 24 suara yang berdasarkan perhitungan Gerindra sendiri PKB hanya mendapatkan 11.496 suara.
Ditambahkan Mutia, adapun pihaknya melakukan buka kotak suara yang diboyong ke Jakarta untuk dijadikan barang/alat bukti di sidang PHPU berdasarkan surat dari KPU RI meminta untuk membuka sejumlah kotak suara dari beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan yang ada di Kecamatan Medan Timur. (lamru)
More Stories
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan
Ajang Promosi, Wali Kota Medan Buka Pekan Kuliner Halal Aman dan Sehat 2025