PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012, Hasyim SE Ingatkan Warga Jaga Kesehatan

PosRoha.com | Medan, Ketua DPRD Medan Hasyim SE menggelar sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan. Hasyim berharap, program UHC sebagai  implementasi Perda kiranya benar benar tersosialisasi dan penerapannya berjalan maksimal.

“”Tak henti hentinya kita sosialisasi. Tujuannya agar masyarakat mengetahuan akan hak dan kewajiban terkait kesehatan. Pemerintah juga tetap kita ingatkan agar menjalankan kewajibannya memberi pelayanan kesehatan sesuai Perda,” ujar Hasyim SE.

Pernyataan Hasyim itu disampaikan saat acara sosialisasi Perda (Sosper) sesi 3 ke IV Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Pukat IV No 52,  Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Senin (29/4/2024).

Dikatakan Hasyim, masyarakat Medan  prasejahtera tidak perlu kuatir tidak dapat berobat. Tetapi saat ini bila sakit akan dapat dicover BPJS Kesehatan lewat program UHC JKMB. Kendati demikian kata Hasyim, masyarakat diharapkan dapat menjaga kesehatan dengan baik.

Terkait adanya tunggakan BPJS Kesehatan yang program mandiri. Hasyim SE menguatkan pernyataan pihak BPJS, bahwa bagi warga yang menunggak tidak menjadi masalah karena tetap dilayani di Rumah Sakit (RS) lewat program UHC dengan rawat inap Kelas 3. “Tunggakan dikesampingkan bagi warga yang memiliki KTP/KK Medan,” sebut Hasyim.

Selanjutnya, melalui nara sumber Waldemar Sihombing memeberikan pemaparan terkait Perda. Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Hadir saat sosialisasi, mewakili Dinas Kesehatan UPT Puskesmas Mandala Ratnawati Siregar, mewakili Kecamatan Medan Tembung Selma Sidabutar, Sekretaris Lurah Bantan Yudha Arianto, mewakili BPJS Feri Oliver Sinaga, kordinator PKH Zulfikar, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. (lamru)