PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Abdul Rani Gelar Sosper, Minta Pemko Medan Terus Maksimalkan Penanggulangan Kemiskinan

PosRoha.com | Medan, Pemko Medan diharapkan supaya benar benar menerapkan Perda penanggulangan kemiskinan di Kota Medan. Seiring dengan itu, peningkatan ekonomi kerakyatan  melalui pengadaan lapangan kerja supaya menjadi hal prioritas.

Harapan itu, disampaikan anggota DPRD Medan Abdul Rani SH (PPP) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VI Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Jl Marelan V Pasar 2 Barat Gg Selawase, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (16/6/2024).

Menurut Abd Rani, kondisi perekonomian masyarakat Medan harus terus dibangkitkan melalui program pemberdayaan warga prasejahtera terutama yang pengangguran. Bagi masyarakat yang mendapat bantuan harus dievaluasi terkait peningkatan ekonominya.

“Pemko Medan diminta terus tingkatkan upaya penangulangan kemiskinan. Warga yang prasejahtera supaya dibantu dan difasilitasi mendapat bantuan dan evaluasi tindaklanjutnya,” kata Abdul Rani.

Menurut Abdul Rani yang juga Ketua DPC PPP Kota Medan itu, penanggulangan kemiskinan harus menjadi skala prioritas. “Kurang pas, kalau hanya pembangunan infrastruk namun mengesampingkan kondisi ekonomi warga yang memprihatinkan,” tandas Abdul Rani.

Pada kesempatan itu, Abdul Rani juga menyampaikan kepada masyarakat agar proaktif terhadap program pemerintah khususnya Pemko Medan. “Proaktif memenuhi hak dan kewajiban yang dijalankan pemerintah,” sebutnya.

Seperti diketahui, Perda yang disosialisasikan yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. 

Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (lamru)