PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Hj Netty Siregar Minta Sosialisasikan Secara Massif, Warga Medan Peserta UHC JKMB dapat Berobat Gratis di Luar Medan

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Netty Yuniati Siregar minta Pemko Medan bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan Pusat supaya melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh Rumah Sakit (RS) di Indonesia terkait penerapan program Universal Healt Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB).

Sehingga, warga yang memiliki KTP Medan dapat terlayani berobat gratis lewat program UHC JKMB di setiap RS di luar Medan yang bekerjasama BPJS Kesehatan.

“Kita harapkan program UHC JKMB berjalan dengan baik. Dan warga Medan benar benar terlayani dimana dan kapan pun,”   sebut Hj Netty Yuniarti Siregar saat menggelar acara Sosisliasi Perda (Sosper) ke VI Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan  di Jl Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (16/6/2024).

Penekanan itu disampaikan Netty Siregar seiring dengan pernyataan Dinas Kesehatan Kota Medan bahwa saat ini bagi warga yang memiliki KTP Medan telah bisa berobat gtaris melalui program UHC JKMB di seluruh rumah sakit (RS) di Indonesia yang  telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Keistimewaan itu diperoleh karena Medan telah mencapai predikat UHC.

Dengan program UHC JKMB, selain di Medan, pelayanan dapat diperoleh di rumah sakit yang berada di luar Medan. Syaratnya, rumah sakit itu telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Untuk itu lah kata, Netty, sosialisasi perlu dilakukan, sehingga warga Medan tidak mengalami kendala nantinya. “Program ini harus kita kawal, jangan sampai ada warga Medan mengalami kesulitan mendapat pelayanan kesehatan gratis di luar Medan,” ujar..

Pada kesempatan itu, Netty Siregar mensosialisasikan Perda No 4 Tahun 2012, seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Hadir saat sosialisasi, sejumlah perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat pesertabl Sosper. (lamru)