PosRoha.com | Medan, Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Medan, Pemko Medan diminta serius menjalankan program pengentasan kemiskinan. Selain mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah pusat, warga prasejahtera terutama terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memiliki usaha kecil kecilan supaya prioritas mendapat bantuan dari Pemko Medan.

“Bantuan usaha kepada pedagang sangat perlu. Jangankan naik kelas, untuk bertahan saja mungkin para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) mungkin sangat kesulitan, ” ujar anggota DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution SH MH.
Hal tersebut disampaikan Mulia Syahputra saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Jl Karya Jaya, Gg Eka Budi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor Sabtu (27/7/2024) siang.

Hadit saat sosper perwakilan OPD Pemko Medan, mewakili Dinas Sosial Abdul Kadir Surbakti, mewakili Disdikbud Elvi Syahfrida dan Nurul Aida Fitri, mewakili Kelurahan Gedung Johor Nola Nosra, tokoh agama, tokoh masyarakat, Ibu ibu perwiritan dan ratusan masyarakat.
Dikatakan Mulia, warga yang sudah terdaftar di DTKS dan memiliki usaha kecil kecilan patut dibantu oleh Pemko Medan. Baik itu segi anggaran dan fasilitas lainnya sehingga usahanya berkembang dan terhindar dari kemiskinan.
Namun kata Mulia, setiap warga yang telah menerima bantuan dimaksud, Pemko wajib menindaklanjuti dan memperhatikan agar dapat dievaluasi. “Jadi bukan hanya sekedar dibantu. Tetapi dibina dan diarahkan ke yang lebih baik. Disitu peran pemerintah memotivasi dan edukasi warganya,” ujar Mulia.
Bukan itu saja, Pemko melalui Kepling supaya membantu warga miskin sehingga masuk DTKS. “Banyak warga miskin tidak mengetahui syarat mendapatkan bantuan. Maka kita harapkan Kepling berkenan dan peduli membantu warganya,” sebut Mulia.
Adapun Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan, Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (lamru)
More Stories
Bapenda Kota Medan Ikut Semarakkan Colorful Medan Carnaval 2025, Bayar PBB Hadiah Sepeda Motor
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan