PosRoha.com | Medan, Kepada setiap Kepala lingkungan (Kepling) di Kota Medan diminta berkenan serius membantu warganya mendapat bantuan sosial (Bansos). Kepling supaya memiliki data serta memantau setiap saat perkembangan status sosial ekonomi warganya. Sehingga, mempermudah evaluasi warga yang belum dan sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Kepling sangat berperan membantu warganya yang mendapat prioritas bantuan. Kepling yang lebih mengetahui bantuan apa saja. Jangan orang orang tertentu saja yang mendapat. Kita harapkan bantuan tepat sasaran, ” ujar Sukamto SE.

Hal itu disampaikan Sukamto SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Brigjend Zein Hamid, Gg Sawah, Lingkungan 14, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (27/7/2024) siang.

Hadir saat sosper mewakili Dinas Sosial Medan Didit Alisa, Kepling 14 Kurnadi, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan sosial.
Dengan begitu, program pengentasan kemiskinan dengan peningkatan ekonomi masyarakat prasejahtera dapat segera tercapai. “Selama ini, bansos tidak tepat sasaran. Warga miskin banyak belum tersentuh bantuan. Ini yang harus diperhatikan Pemko Medan melalui perangkat daerah yakni Kepling,” sebut Sukamto.

Untuk itu, Kepling diharapkan terus berkordinasi dengan petugas kordinator Penerima Keluarga Harapan (PKH) di wilayah masing masing. “Sama sama mendaftarkan warga di DTKS tanpa pilih kasih,” ungkap Sukamto.

Diketahui, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Pada kesempatan itu, peserta sosper Yahya Harefah mengaku warga yang bermusim di Gg Sawah kesulitan air bersih dan kebanyakan menggunakan sumur. “Dengan memakai sumur, kualitas air sangat buruk,” sebutnya. (lamru)
More Stories
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Respon Cepat, Rommy Van Boy Apresiasi Walikota Medan dan Plt Kadis SDABMBK
Jelang Musda Golkar Sumut, Rommy Van Boy Sebut Sosok Ijeck Pemersatu Semua Suku dan Agama