PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH dorong Pemko Medan terus melakukan peningkatan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) milik Pemko Medan yakni Pirngadi dan Bachtiar Djafar. Sehingga ke depan, tidak terulang lagi kehabisan obat dan minimnya sarana prasarana.
Hal itu disampaikan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat sosialisasi Perda (Sosper) ke XI Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Sei Kera Kelurahan Sidodai, Kecamatan Medan Timur, Minggu (15/9/2024).
Disampaikan Paul, Dinas Kesehatan Kota Medan harus bijak menyikapi kondisi RS dan Puskesmas. Apalagi menempatkan sosok direksi yanh akan menjalankan manajemen Rumah Sakit.
Terkait bobroknya pelayanan kesehatan di RS Pirngadi Medan hingga terjadi kehabisan obat dan berdampak buruk terhadap pasien. Menurut Paul, kejadian itu patut disikapi serius.
Untuk itu, Paul pun menyebut beraama teman teman di DPRD Medan nanti akan melakukan pemanggilan manajemen RS Pirngadi. “Kita akan panggil guna mengetahui penyebab dan solusi ke depannya. Kita minta juga pihak terkait lakukan audit terkait keuangan dan subsidi Pemko terhadap RS Pirngadi,” cetus Paul.
Adapun yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 yakni pada BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Hadir saat sosialisasi, mewakili Dinas Kesehatan dr Sri Wiria Ningsi, mewakili Dinas Sosial Lolly, Lurah Sidodadi Hendra, mewakili Kecamatan Medan Timur Gunung, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.
More Stories
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan
Ajang Promosi, Wali Kota Medan Buka Pekan Kuliner Halal Aman dan Sehat 2025