PosRoha.com | Medan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mengadakan Program Diskon Pajak PBB dan BPHTB dengan memberikan keringanan kepada masyarakat berupa Pengurangan Pokok Pajak dan Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pengurangan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Program tersebut berlangsung mulai 25 November hingga 7 Desember 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, S.STP., M.S.P., (foto) kepada wartawan di Medan, Senin (25/11/2024). Dikataka, tujuan program ini memberikan keringanan berupa diskon 50 % bagi Pembayaran Pajak PBB Masa Pajak Tahun 1994 sampai dengan Tahun 2011 dan Diskon 45 % untuk Masa Pajak Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2023.
Selain itu, Bapenda juga memberikan keringanan berupa Penghapusan Denda Pajak PBB untuk Masa Pajak Tahun 2024 dan Pembayaran Tunggakan Pajak Tahun 2023 sampai dengan 1994.
“Selain Diskon Pajak PBB, Pemko Medan juga memberikan Diskon BPHTB sebesar 25 persen,” terangnya.
Untuk itu, Sutan Tolang mengajak Wajib Pajak agar dapat memanfaatkan program Diskon PBB dan BPHTB yang dilaksanakan Bapenda Medan. Program ini, sebut Sutan, membantu meringankan masyarakat menunaikan kewajiban dalam membayar pajak.
“Kami mengimbau warga masyarakat Kota Medan agar benar-benar memanfaatkan program diskon ini, karena waktunya tidak lama dan belum tentu setiap saat diadakan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, masyarakat dapat langsung melakukan pembayaran melalui Counter Bank Sumut atau juga pembayaran secara online.
Sutan mengatakan, pihaknya juga membuka layanan informasi maupun pengaduan jika masyarakat mengalami kendala dalam proses pembayaran PBB dan BPHTB.
“Kita punya Call Center untuk memberikan layanan informasi kepada masyarakat melalui chat WA. Untuk PBB melalui nomor 0823 1192 0459 dan BPHTB nomor 0823 2370 7181,” sebutnya.
Dia mengatakan, pajak yang dibayarkan masyarakat sesungguhnya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan yang dilakukan Pemberintah Kota Medan.
“Pajak merupakan sumber dana bagi pembangunan Kota Medan dan juga program-program yang ditujukan bagi kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat Kota Medan,” ungkapnya. (lamru)
More Stories
Promosikan Seni dan Budaya, Pemko Medan Gelar Pesta Seni Medan 2025
Walikota dan DPRD Medan Setujui Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035
Tidak Miliki Peta Drainase, F Demokrat DPRD Medan Sebut Penanganan Banjir Hanya Proyek Tambal Sulam