PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Pemko Medan Diminta Pastikan Layanan Kesehatan Berkualitas di Tengah Masyarakat

PosRoha.com | Medan. Anggota DPRD Medan, Iswanda Ramli meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memaksimalkan dan memastikan layanan kesehatan yang berkualitas di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Iswanda Ramli SE ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XII Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Jl Jalan Starban Gang Famili, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (15/12/2024).

Disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan ini bahwa program Universal Health Coverage (UHC) yang dicanangkan Wali Kota Medan Bobby Nasution bertujuan agar hanya menunjukkan KTP ataupun Kartu Keluarga (KK) masyarakat tidak lagi kesulitan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Jadi tak ada alasan lagi masyarakat tak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di Medan,” tandasnya.

Perda sistem kesehatan ini, katanya, merupakan dasar hukum yang mengatur tentang pelayanan kesehatan bagi warga Medan, termasuk peran penting pemerintah dalam menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas serta upaya preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.

“Perda ini juga mencakup kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan akses yang merata terhadap fasilitas kesehatan di seluruh wilayah Kota Medan,” jelasnya.

Sekretaris Komisi II itu menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai instansi pemerintah dalam melaksanakan kebijakan kesehatan.

Ia juga menyoroti pentingnya keberlanjutan program-program kesehatan yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dari segi pelayanan medis maupun pencegahan penyakit.

“Regulasi dalam bidang kesehatan sangat vital untuk memberikan akses kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat. Kolaborasi ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan Kota Medan yang sehat, baik secara fisik maupun sosial,” ujarnya.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Camat Kecamatan Medan Polonia Irfan Siregar, Lurah Kelurahan Polonia Fitra A Nasution , Puskesmas Polonia Emma Damayanti, perwakilan dari Dinas Sosial Bunga Surbakti dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Fahruddin serta turut hadir Ketua Yayasan Rumah Sakit Malahayati Dr. T. Realsyah .

Dalam kesempatan yang sama, Camat Medan Polonia mengungkapkan pentingnya sinergi antara pemerintah kecamatan, kelurahan, dan fasilitas kesehatan seperti puskesmas untuk mendukung keberhasilan program-program kesehatan yang telah dicanangkan.

“Kami berharap dengan adanya Perda No 4 Tahun 2012 ini, pelayanan kesehatan dapat lebih optimal dan dapat menjangkau lebih banyak warga, terutama di daerah-daerah yang memiliki akses terbatas,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)