PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan (Golkar) gelar sosialisasi Perda terkait pentingnya kesehatan. Melalui sosialisasi, Modesta terus memberikan edukasi dan menyerap aspirasi masyarakat guna peningkatan pelayanaan kesehatan di Kota Medan oleh Pemko Medan.

‘Saat ini Pemerintah terus berupaya melakukan peningkatan kepada masyarakat. Mari kita proaktif, mendukung program itu dan kita kritisi pelayanan yang buruk agar ada perbaikan,” ujar Modesta Marpaung.
Hal itu dikatakan ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Kesehatan Sentosa Baru, Kelurahan Sei Kera Hilir 2 Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (18/1/2025) sore.
Dikatakan Modesta, menjaga kesehatan harus diprioritaskan karena hidup sehat merupakan segalanya. “Kesehatan itu paling utama, hidup kalau tidak sehat tidak ada artinya. Seberapa banyak pun harta kita kalau tidak sehat siasia semuanya. Maka jaga kesehatan dan manfaatkan program pemerintah,” ujar Modesta Marpaung yang berprofesi sebagai bidan itu.
Pada kesempatan itu Modesta menyarankan kepada masyarakat agar tetap menjaga pola hiduo sehat. Kendatipun saat ini ada program berobat gratis tetapi alangkah lebih baik menjaga daripada mengobati,” ungkapnya.
Selain itu Modesta menyarankan untuk menggapai kesehatan harus menjaga kebersihan. Kebersihan dari diri sendiri, rumah, pekarangan hingga lingkungan. “Kita dukung program Pemko Medan soal Kebersihan dan Kesehatan,” ujar Modesta.
Diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Hadir saat sosialisasi, perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (lamru)
More Stories
Bapenda Kota Medan Ikut Semarakkan Colorful Medan Carnaval 2025, Bayar PBB Hadiah Sepeda Motor
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan