PosRoha.com | Medan,
Sebanyak 16 permohonan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Utara tahun 2024 telah diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK).
“Keputusan MK ini secara resmi belum ke KPU RI, tapi kalau dari website MK sudah diterbitkan pada 3 Januari 2025,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Sumatera Utara, Agus Arifin, Senin (6/1/2025).
Dikatakan Agus, rekap registrasi perkara konstitusi (e BRPK) berdasarkan website MKRI, Propinsi Sumut ada 16 sengketa dan keseluruhannya teregistrasi yakni PHP Gubernur Sumatera Utara dengan registrasi perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, PHP Mandailing Natal (Madina) dengan registrasi 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHP Labuhan Selatan registrasi 33/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHP Labuhan Batu teregistrasi 59/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Selanjutnya, PHP Nias Utara teregistrasi
91/PHPU.BUP-XXIII/2025 (pemohon bukan dari Pasangan Calon), PHP
Toba teregistrasi 94/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHP Tapanuli Utara nomor registrasi 114/PHPU.BUP-XXIII/2025. PHP Tapanuli Tengah teregistrasi
151/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHP Deli Serdang 152/PHPU.BUP-XXIII/2025. PHP Binjai 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHP Samosir 214/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Kemudian PHP Nias Selatan dengan teregistrasi 219/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHP Medan 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHP Humbang Hasundutan teregistrasi 239/PHPU.BUP-XXIII/2025. PHP Pematangsiantar 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan PHP Nias Selatan dengan teregistrasi 288/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Jadi seluruh sengketa itu teregistrasi atau artinya terdaftar gugatannya untuk selanjutnya proses persidangan,” ungkap Agus.
KPU Sumut, lanjutnya, juga akan
melakukan rapat koordinasi (Rakor) pada 7 Januari 2025 terkait persiapan mengahadpi sidang penyelesaian PHP di MK. Rakor ini guna mempersiapkan dan memperkuat segala dokumen berupa alat bukti untuk dipersidangkan.
“Selain mengumpulkan alat bukti, kita juga akan menyusun jawaban sebagai pihak termohon. Rakor ini akan mengundang KPU kabupaten/kota hang ada sengketa di MK” jelasnya.
Untuk masa sidang, kata Agus, sesuai jadwal MK dimulai pada 16 Januari 2025. “Tapi untuk Sumut, kita sedang menunggu jadwal. Yang pasti keputusan nantinya paling lama 45 hari kerja sejak dikeluarkannya E- BRPK,” papar Agus.
Diketahui, secara keseluruhan ada 309 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 yang diregistrasi MK dari 314 pengajuan. Adapun 309 perkara itu dengan rincian diantaranya 23 perkara Pemilihan Gubernur, 49 perkara Pemilihan Walikota dan 237 perkara Pemilihan Bupati. (rel/lamru)
More Stories
Sumut Resmi Terapkan Lima Hari Sekolah Tahun 2025
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Respon Cepat, Rommy Van Boy Apresiasi Walikota Medan dan Plt Kadis SDABMBK