PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Saat Sosper, Wakil Ketua DPRD Medan Ajak Kerjasama dengan Kepling Sahuti Keluhan Masyarakat

PosRoha.com | Medan, Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen S KM mengaku sangat membutuhkan kerjasama dengan seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) untuk menyahuti dan membantu keluhan masyarakat. Selain itu politisi Gerindra ini mengajak masyarakat sama sama menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.

“Saya butuh kerjasama dengan Kepling membantu menyelesaikan keluhan masyarakat terkait pelayanan yang masih buruk ditengah masyarakat,” papar Zulkarnaen.

Hal itu disampaikan H Zulkarnaen S KM asal daerah pemilihan III Kota Medan itu ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 soal Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl M Jamil Lubis, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (2/2/2025) pagi.

Dikatakan Zulkarnaen, Dia nya hadir di tengah masyarakat untuk sosialisasi Perda bagaimana mengelola sampah yang benar. “Saya hadir untuk mendengar aspirasi sesuai amanah yang Bapak/Ibu sampaikan kepada saya. Bila ada kendala masalah sampah di lingkungan kita sampaikan sekarang. Persoalan itu akan saya tindaklanjuti agar segera direalisasikan Pemko Medan,” ungkap Zulkarnaen.

Ditambahkan Zulkarnaen lagi, jika saja ada petugas kebersihan atau Lurah dan Camat yang memberikan pelayanan tidak bagus supaya dilaporkan. “Kita rekomendasikan untuk dievaluasi bila kinerja buruk,” sambungnya.

Pada kesempatan itu juga, Zulkarnaen mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan untuk memberikan sosialisasi secara masif atau memberikan pelatihan kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan serta daur ulang sampah menjadi sumber uang.

Seperti halnya memfasilitasi pendirian Bank Sampah di setiap lingkungan sekaligus memberikan pembinaan kepada masyarakat. “Program Bank Sampah kiranya berkelanjutan dan terus dilakukan pembinaan,” harapnya.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 disebutkan Camat wajib menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan.

Hadir saat sosper, mewakili Camat Medan Tembung Kasi Sarpras Razif, mewakili Lurah Bandar Selamat Ahmadi Hasibuan, mewakili Dinas Lingkungan Hidup Baharuddin Harahap, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (lamru)