PosRoha.com | Medan, Wakil Ketua DPRD Medan (Gerindra) H Zulkarnaen S KM minta Walikota Medan M Boby Afif Nasution evaluasi jabatan Camat Medan Tembung, Lurah Bandar Selamat dan Lurah Sidorejo. Pasalnya, ke 3 pejabat ini tidak berkenan menghadiri acara sosialisasi Perda tentang Pengelolaan Persampahan di Kelurahan Bandar Selamat dan Sidorejo yang digelar dewan.
“Ini salah satu bukti, ke 3 pejabat diatas tidak serius menciptakan kebersihan dalam pengelolaan sampah di daerahnya. Kita sengaja buat acara di daerah ini guna menyerap aspirasi masyarakat bagaimana sebenarnya kelola sampah dan apa kendala perlu menerima masukan agar ke depannya lebih baik,” tandas Zulkarnaen.
Penegasan itu dicetuskan H Zulkarnaen S KM asal daerah pemilihan III Kota Medan itu ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 soal Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Taduan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (2/2/2025) sore.
Parahnya, tambah Zulkarnaen, ketika Dianya menghubungi Camat Medan Tembung Pandapotan Rotonga via telephon malah Camatnya menyalahkan lembaga DPRD kenapa buat acara hari Minggu. “Sementara ini kan jadwal yang ditentukan Bammus DPRD Medan, mana bisa asal kita ganti waktunya,” sebut Zulkarnaen dihadapan peserta Sosper.
Zulkarnaen mengaku sangat kesal dan menyayangkan sikap ke 3 pejabat tidak koperatif mengahadiri acara yang sangat penting itu. “Padahal tujuan Sosper ini, untuk memberi pemahaman dan edukasi kepada warga bagaimana pengelolaan sampah yang benar. Tentu kita mau tahu apa kendala dilapangan,” imbuhnya.
Pada acara sosialisasi tersebut, Zulkarnaen menerima keluhan warga lingkungan 3 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung bahwa sampah tidak diangkut namun retribusi tetap saja dibayar. Warga minta dewan agar memfasilitasi keluhan mereka, sehingga sampah rutin diangkut dari lingkungan 3.
Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 disebutkan Camat wajib menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.
Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.
Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan.
Hadir saat sosialisasi mewakili Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Baharuddin Harahap, mewakili Camat Medan Tembung Razif selaku Kasi Sarpras, mewakili Lurah Sidorejo Ika Kurniawati selaku Kepling. Juga hadir tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (lamru)
More Stories
Zulkarnaen SKM Hadir di Tengah Masyarakat, Pastikan Warga Tidak Salah Pilih
Bapenda Kota Medan Ikut Semarakkan Colorful Medan Carnaval 2025, Bayar PBB Hadiah Sepeda Motor
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan