PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Dr Dra Lily MBA MH (PDIP) usulkan Pemko Medan agar memastikan pendirian Bank sampah di setiap Lingkungan Kota Medan. Dengan demikian pengelolaan sampah di Medan akan lebih baik, lingkungan bersih dan masyarakat dapat uang.

Usulan itu disampaikan Dr Dra Lily MBA MH ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke III Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Karya Cilincing No 7, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Minggu (23/3/2025).
Disampaikan Lily, pendirian Bank Sampah supaya dapat difasilitasi para Kepling dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Maka untuk itu, diharapkan kepada Kepling dan seluruh petugas kebersihan supaya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang Bank Sampah.

Menurut Lily, dengan adanya keberadaan Bank Sampah, selain menciptakan lingkungan juga masyarakat akan mendapat uang dari Bank Sampah dan tentu membantu ekonomi keluarga.
“Ke depan juga akan kita usulkan bagi seluruh petugas Bank Sampah mendapat uang intensif. Begitu juga bagi anak petugas Bank Sampah akan mendapat Beasiswa pendidikan mulai SD sd Perguruan Tinggi,” kata Lily yang saat ini duduk di Komisi II DPRD Medan bidang pendidikan dan kesejahteraan itu seraya menyebut bagi petugas akan semakin rajin dan lingkungan tetap sehat.

Kemudian, Lily juga mengajak masyarakat intuk memilah dan mewadahi sampah masing masing. Karena kalau sudah dipilah dan diwadahi akan memudahkan petugas sampah membuang sampah apalagi dengan adanya Bank Sampah.
Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.
Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan.
Hadir saat sosialisasi, Lurah Glugur Kota A Zukri, mewakili DLH Indra Utami Ritonga, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (lamru)
More Stories
Pendirian Pagar Tembok Kurung Pemukiman Warga Medan Deli, Paul MA Simanjuntak : “PT KIM Jangan Arogan”
Edwin Sugesti Nasution Sebut Pendirian Tembok Pagar Milik PT KIM di Mabar Harus Miliki Izin
DPRD Medan Ajak Pemko Medan Selamatkan Kebocoran PAD dari Retribusi Izin PBG